Berita Aceh Besar

Sidang Kasus Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah di Balai Bawah Rumah Kembali Digelar

Di antaranya yaitu perkara Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho. Diketahui, perkara ini adalah kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Berdasarkan situs laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho, ada empat perkara digelar persidangan pada Selasa (26/1/2021) kemarin oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Di antaranya yaitu perkara Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho. Diketahui, perkara ini adalah kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Korban dalam kasus ini ada 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun, dengan pelaku berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.

Pencabulan anak di bawah umur tersebut dilakukan terdakwa di balai yang berada di bawah rumah adat Aceh milik pelaku.

Dua perkara lainnya yaitu Nomor 20/JN/2020/Ms-Jantho dan Nomor 21/JN/2020/Ms-Jantho. Perkara tersebut adalah yang sempot menghebohkan publik, karena merupakan kasus inses (korban dan pelaku masih bertalian darah keluarga).

Baca juga: Waduh! Bertambah Tujuh Warga Lhokseumawe yang Terpapar Virus Corona Hari Ini, Suspek Covid Juga Naik

Baca juga: Tahap Pertama, Ini Jumlah Vaksin Covid-19 Jatah Lhokseumawe, 10 Pejabat Ikut Disuntik

Baca juga: Benarkah BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Dihentikan? Menaker Ida Fauziyah Ungkap Fakta Baru

Yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah ayah kandung dengan paman kandung yang menggarap anak kandung dan ponakannya.

Berdasarkan dakwaan, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020, dengan TKP salah satu gampong di Kecamatan Lhok Nga.

Satu perkara lainnya yaitu Nomor 01/JN/2021/Ms-Jantho, di mana perkara ini yang menjadi terdakwa anak muda dan korban adalah seorang nenek tua renta.

Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc saat dihubungi wartawan, Rabu (27/1/2021), membenarkan, informasi yang terlampir di SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.

Tgk Murtadha menyampaikan, sidang pidana Islam (jinayat) biasanya akan digelar setelah Shalat Zuhur, karena pagi hari, majelis hakim akan menyidangkan perkara perdata tertentu dengan jumlah 17 perkara.

Baca juga: Resmi jadi Kapolri, Profesi 3 Anak Listyo Sigit Disorot, Tak Kalah Mentereng

Baca juga: 3 FAKTA Diana Listyo, Istri Kapolri Listyo Sigit yang Punya Hobi Mulia

Baca juga: Dua Kerangka Manusia Ditemukan dalam Satu Balutan Mukena, 1 Dewasa 1 Anak-anak, Begini Kronologinya

13 perkara akan disidangkan oleh Majelis C2 dan Majelis Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho akan menyidangkan sebanyak empat perkara.

Untuk perkara jinayat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga perlu berkoordinasi dengan pihak Lapas Jantho, karena semua tahanan dititipkan di Lapas Jantho, Aceh Besar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved