Berita Banda Aceh

Gubernur Aceh Nova Iriansyah Minta Nakes tak Tolak Divaksin

"Kalau nakesnya (tenaga kesehatan) aparatur negara itu tidak boleh menolak. Kalau bukan aparatur negara, mungkin swasta atau di luar PNS ya dia punya

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menerima vaksin kedua di RSUZA Banda Aceh, Jumat (29/1/2021). 

"Kalau nakesnya (tenaga kesehatan) aparatur negara itu tidak boleh menolak. Kalau bukan aparatur negara, mungkin swasta atau di luar PNS ya dia punya hak menolak. Tapi kita harapkan dia sudah paham tentang vaksin ini, bahwa dua syarat itu (halal dan aman) sudah terpenuhi," ujar Gubernur Nova.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerima suntikan dosis kedua vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Jumat (29/1/2021).

Seusai menerima suntikan kedua itu, Nova meminta para tenaga kesehatan (nakes) di Aceh tidak menolak untuk divaksinasi.

Gubernur Nova menjelaskan, bahwa para tenaga kesehatan di Aceh sejatinya harus menyukseskan program vaksin Covid-19 dengan cara tidak menolak vaksin tersebut.

Hal itu kata Gubernur, sesuai dengan kebijakan presiden yang memperuntukkan vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan.

"Kalau nakesnya (tenaga kesehatan) aparatur negara itu tidak boleh menolak. Kalau bukan aparatur negara, mungkin swasta atau di luar PNS ya dia punya hak menolak. Tapi kita harapkan dia sudah paham tentang vaksin ini, bahwa dua syarat itu (halal dan aman) sudah terpenuhi," ujar Gubernur Nova.

Menurut Gubernur, para tenaga kesehatan yang merupakan aparatur negara masing-masing memiliki keterikatan dinas dan berkewajiban mengikuti peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ditemukan 77 Kasus HIV/AIDS di Lhokseumawe, Ini Jumlah yang Meninggal Dunia 

Tadi, gubernur disuntik bersama dengan Pangdam Iskandar Muda, Wakapolda Aceh, Sekda Aceh, Anggota DPRA, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan sejumlah pejabat SKPA lainnya.

Penyuntikan dosis kedua vaksin Covid-19 ini, dilakukan terhadap mereka yang telah menerima suntikan dosis pertama pada Jumat (15/1/2021) lalu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved