Berita Aceh Besar
18 Orang Terjaring Razia Masker dan Qanun Syariat Islam di Pantai Lhoknga Serta Lhokseudu
Razia itu di lokasi wisata Pantai Lhoknga, Kecamatan Lhoknga dan Pantai Lhokseudu, Kecamatan Leupung, Sabtu (30/1/2021).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Razia itu di lokasi wisata Pantai Lhoknga, Kecamatan Lhoknga dan Pantai Lhokseudu, Kecamatan Leupung, Sabtu (30/1/2021).
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, menggelar razia Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 dan Qanun Syariat Islam.
Razia itu di lokasi wisata Pantai Lhoknga, Kecamatan Lhoknga dan Pantai Lhokseudu, Kecamatan Leupung, Sabtu (30/1/2021).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos MAP, kepada Serambinews.com, Sabtu (30/1/2021) mengatakan razia itu mereka lakukan dalam rangka pengawasan Qanun Syariat Islam.
Kemudian juga penegakan Perbup Nomor 24 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi Pelanggar Protkes Covid-19 di lokasi wisata.
Rusli menyebutkan 18 orang terjaring dalam razia itu.
Baca juga: Menghilang Selama 32 Tahun, Pria asal Aceh Selatan Ini Ditemukan Keluarganya Via Facebook
Baca juga: Suami Lihat Istri Duduk di Sofa, Nonton Drakor sampai Baca Novel Bak Pemalas, Ternyata ada Sebab
Baca juga: Kecilkan Pori-pori Wajah, Ampuh Cuma Pakai 5 Masker Rumahan Ini
Rinciannya dua pelanggar busana, tiga pasangan nonmahram, 10 orang tak pakai masker, sehingga semua mereka diberikan pembinaan oleh petugas.
Kasatpol Aceh Besar, M Rusli mengimbau masyarakat agar tetap memakai masker ketika keluar rumah, menjaga jarak fisik dan jarak sosial serta menaati Qanun Syariat Islam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-syariat-islam-dan-masker-di-lokasi-wisata.jpg)