Berita Banda Aceh
DPRA Nilai, Dinas PUPR Aceh belum Gunakan Skala Prioritas Perencanaan Pembangunan Jalan T Iskandar
Ketua Fraksi Partai Gerinda DPRA, Abdurrahman Ahmad menyatakan, Dinas PUPR Aceh dalam perencanaan pembangunan jalan T Iskandar, belum menggunakan....
Penulis: Herianto | Editor: Jalimin
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Fraksi Partai Gerinda DPRA, Abdurrahman Ahmad menyatakan, Dinas PUPR Aceh dalam perencanaan pembangunan jalan T Iskandar, belum menggunakan prinsip sekala prioritas.
“Penilaian ini kami sampaikan, karena pada tahun ini, dinas tersebut tidak melanjutkan dan mengalokasikan anggaran pembebasan tanah pelebaran jalan T Iskandar, yang sangat mendesak dilakukan, karena arus lalu lintas di jalan itu sudah sangat padat,” tegas Abdurrahman Ahmad kepada Serambinews.com, Minggu (30/1/2021) menanggapi tak dialokasikannya dana pembebasan tanah untuk pelebaran jalan T Iskandar, dalam tahun anggaran 2021.
Sebagai dinas tehnis, kata Abdurrahman Ahmad, Dinas PUPR Aceh, dalam perencanaan pembangunan jalan propvinsi, sudah memiliki catatan sekala prioritas, jalan provinsi mana saja yang segera dituntaskan pembangunan dan pelebarannya.
Pada saat pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2021 terkait program dan alokasi anggaran pembangunan jalan provinsi tahun 2021, Komisi IV DPRA yang membidangi infrastruktur, telah menyetujui anggaran pembebasan tanah untuk kelanjutan dan pelebaran jalan provinsi, antara lain 15 paket proyek multi years, termasuk jalan T Iskandar, jalan T Nyak Makam (Prof Ali Hasyimi) dan lainnya.
Tapi dalam pembagian alokasi anggaran pembebasan tanah, kenapa untuk jalan T Iskandar tidak dialokasikan, sementara untuk jalan T Nyak Makam (jalan Prof Ali Hasyimi), yang belum ada badan jalannya, Dinas PUPR Aceh malah mengalokasikan Rp 8 miliar.
Baca juga: Ini Prediksi Cuaca Sebagian Wilayah Aceh Hingga Tiga Hari ke depan
Baca juga: Ini Dua Cabor PON 2024 yang Akan Digelar di Kota Lhokseumawe, Lokasi dan Persiapan Lapangannya
Padahal, kalau kita lihat sekala prioritas kepentingannya, lebih mendesak jalan T Iskandar, yang harus cepat pembebasan tanah untuk pelebaran badan jalannya, karena pada ruas jalan itu, setiap jam masuk kantor dan anak sekolah, maupun sore pulang kantor, arus lalu lintasnya, sudah sangat padat, perlu pelebaran badan jalannya.
“Karena tidak dialokasikan, hal itu menjadi tanda tanya besar bagi anggota Komisi V DPRA,” tutur Abdurrahman.
Menurut penjelasan pihak Dinas PUPR Kota kepada kami, sebut Abdurrahman Ahmad, jumlah tanah yang perlu dibebaskan pada ruas jalan T Iskandar, dari Gampong Brawe sampai Simpang Tujuh Ulee Kareng, sekitar 993 bidang, yang tersebar di enam gampong.
Pada tahun 2020 lalu, yang telah dibebaskan baru sekitar 70 bidang untuk Gampong Brawe, dari 109 bidang yang akan dibebaskan. Ini artinya masih ada 923 bidang tanah lagi yang harus dibebaskan.
Kepadatan pada ruas jalan T Iskandar itu, ungkap Abdurrahman, terus akan bertambah, terlebih setelah pembangunan Trans Studio Aceh, di samping Hotel Hermes, selesai dan akan beroperasi pada awal tahun 2022 nanti, di ruas jalan T Iskandar, lalu lintas transportasi kenderaan bermotornya semakin padat.
Alasannya, kata Abdurrahman Ahmad, penduduk kota Banda Aceh dan penduduk Aceh Besar yang berada di wilayah bagian barat dan timur, yang mau pergi ke Trans Studio Aceh itu, akan menggunakan jalan T Iskandar.
Jika perencanaan program pembebasan tanah untuk pelebaran badan jalannya, belum dituntaskan sampai tahun ini, kata Abdurrahman Ahmad, masyarakat kota Banda Aceh dan Aceh Besar, yang melintasi jalan T Iskandar, harus menerima kemacetan dan banyak bersabar, karena Dinas PUPR Aceh, belum gunakan sekala prioritas dalam perencanaan pembangunan jalan provinsi tersebut.
Plt Dinas PUPR, Ir Mawaradi yang dimintai penjelasannya terkait kenapa untuk lanjutan pembebasan tanah pelebaran jalan T Iskandra untuk tahun 2021 ini tidak dialokasikan, Mawardi belum memberikan jawaban.
Baca juga: IPNU Banda Aceh Bantu Kursi Roda untuk Lansia
Baca juga: Live Streaming TVRI Final BWF World Tour Finals 2020, Wakil Indonesia Ditantang Taiwan
Sementara Kepala Bappeda Aceh, HT Ahmad Dadek yang dimintai penjelasannya terakait hal yang sama menyatakan, pertama akibat terbatasnya dana untuk pembebasan tanah, karena anggaran untuk bidang infrastruktur tahun ini difokuskan untuk penyelesaian 15 program jalan tembus lintas tengah Aceh.