Berita Banda Aceh

Sudah Sebulan KIA tak Bisa Gelar Sidang Sengketa Informasi, Ada Apa?

Terhitung sejak awal Januari 2021, Komisi Informasi Aceh (KIA) tidak bisa menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik....

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua KIA, Arman Fauzi. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terhitung sejak awal Januari 2021, Komisi Informasi Aceh (KIA) tidak bisa menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik. Padahal hingga saat ini ada 25 permohonan sengketa yang terdaftar ke lembaga tersebut.

Ketua KIA, Arman Fauzi yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (1/2/2021) membenarkan kondisi tersebut. "Memang benar, hingga hari ini (1 Februari 2021) sidang penyelesaian sengketa informasi publik belum bisa kami gelar," katanya.

Arman menjelaskan, penyebab mandeknya sidang sengketa informasi. Ia mengatakan, sidang tidak bisa dilaksanakan karena belum ada penunjukan Kepala Sekretariat KIA oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh. 

Untuk diketahui posisi Kepala Sekretariat KIA bersifat add hoc yang ditunjuk langsung oleh Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh. Dalam persidangan, kepala sekretariat menjadi panitera. 

Arman mengatakan, SK kepala sekretariat diperpanjang setiap setahun sekali. "Tapi untuk tahun ini belum ada pejabat yang ditunjuk. Kita sudah mempertanyakan hal tersebut kepada dinas, jawabannya masih dalam proses," jelas Arman. 

Seharusnya, lanjut Arman, kepala dinas dimaksud sudah menunjuk pejabat yang ditunjuk sejak awal Januari 2021. Sehingga tidak mengganggu jadwal persidangan dimana jadwal tersebut diatur oleh panitera.

Dengan ketiadaan kepala sekretariat atau panitera, akan berdampak pada proses sidang penyelesaian sengketa informasi publik.

"Sidang penyelesaian tidak dapat digelar, karena yang memanggil pemohon dan termohon adalah panitera," tambah Arman. 

Selain keberadaan panitera, saat ini KIA juga belum didukung oleh kehadiran panitera pengganti dan staf sekretariat. Saat ini, staf yang mendukung sekretariat KIA berjumlah 6 orang. 

Selain staf, sekretariat KIA selama ini didukung oleh dua orang pejabat PNS dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh sebagai panitera pengganti. 

"Hingga saat ini, belum ada kejelasan soal SK pengangkatan staf dan penunjukkan panitera pengganti," ungkap mantan aktivis tahun 1999 ini. 

Dampak dari belum adanya penujukkan staf dan pejabat dilingkungan sekretariat KIA, sebanyak 25 sengketa informasi publik yang sudah didaftarkan di KIA belum dapat diselesaikan. 

Arman berharap Pemerintah Aceh memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang KIA. "Semoga dengan dukungan dan komitmen Pemerintah Aceh, keterbukaan informasi publik di Aceh akan semakin baik," pungkasnya.(*)

Baca juga: Deteksi Dini Kerusakan Jalan, Mursil Segera Bentuk Tim Pemantau dan Perawatan

Baca juga: Babinsa Sukamakmur Tinjau Pengrajin Rencong Khas Aceh di Gampong Baet

Baca juga: Bertolak dari Calang, KMP Aceh Hebat 1 Memulai Pelayaran Perdana untuk Uji Sandar di Sinabang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved