Sabtu, 16 Mei 2026

Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara mulai mempersiapkan materi dakwaan terhadap tiga tersangka

Tayang:
Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Empat terdakwa kasus penyelundupan sabu 25 kilogram dibawa ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk mengikuti sidang pada 22 Januari 2020. 

* Kasus Penyelundupan Sabu 60 Kilogram

LHOKSUKON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara mulai mempersiapkan materi dakwaan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 60 kilogram yang baru diserahkan Polda Aceh. Sehingga mereka dapat segera disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, ketiga tersangka terancam hukuman mati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melimpahkan tiga dari enam pria yang terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 60 kilogram ke Kejari Aceh Utara, pada Kamis (29/1/2021).  Mereka adalah Sayed Mahdar (24), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, Junaidi (19), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dan Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Sementara dua orang lainnya, Muhammad Amin alias Abeng, dan Asnawi alias Labon sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri sebelum ditangkap. Sedangkan satu lagi yakni Samsuar alias Dek Gam, sudah meninggal dunia.

Ketiga tersangka ditangkap Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh, pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, mereka berusaha menyelundupkan sabu seberat 60 kilogram melalui perairan Aceh Timur dan Aceh Utara.

“Ketiga tersangka melanggar Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambi, Minggu (31/1/2021). Saat ini, menurut Kajari, ketiga tersangka tersebut sudah dititip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan.

Sudah 9 orang

Selain tiga tersangka kasus penyelundupan sabu 60 kilogram, dalam sepekan terakhir ada enam tersangka kasus narkotika jaringan internasional yang juga dititip ke Lapas Lhoksukon. Keenam tersangka yang terlibat dalam penyelundupan 50 ribu butir pil ekstasi itu dilimpahkan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ke Kejari Aceh Utara pada Rabu (27/1/2021).

Keenam tersangka yang semuanya warga Desa Matang Lada, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, adalah Rusdi, Amri, Nasrul alias Raja, Zulfikar, Ibrahim, dan Zulfikri Ismail. Mereka ditangkap petugas BNN pada 16 November 2020 pada lokasi dan waktu berbeda di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Sedangkan dua tersangka lagi yang terlibat dalam kasus serupa yaitu Pendi dan Isan, sampai sekarang masih buron dan sudah masuk dalam DPO. “Setelah kita terima, keenam tersangka itu kita bawa ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon untuk ditahan sementara,” tutup Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved