Berita Pidie
Asesmen Nasional Bukan Penentu Kelulusan, Siswa SMA dan SMK Tetap Harus Siap, Ini Penentu Lulus
Dia menjelaskan pelaksanaan Asesmen Kompetisi Minimum dan Survey Karakter (AKMSK), tidak menilai individu siswa, melainkan lembaga sekolah
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Dia menjelaskan pelaksanaan Asesmen Kompetisi Minimum dan Survey Karakter (AKMSK), tidak menilai individu siswa, melainkan lembaga sekolah
Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Siswa kelas III tingkat SMA dan SMK di Pidie dan Pidie Jaya diminta tetap mempersiapkan diri untuk mementukan kelulusan.
Asesmen Nasional bukan lah penentu kelulusan. Nilai lulus atau tidak siswa ditentukan pihak sekolah.
Paling penting memperoleh nilai bagus di sekolah termasuk salah satunya Ujian Akhir Smester (UAS).
Hal ini dikatakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, Drs Muslim Mahmud MM, Selasa (2/2/2021.
Dia menjelaskan pelaksanaan Asesmen Kompetisi Minimum dan Survey Karakter (AKMSK), tidak menilai individu siswa, melainkan lembaga sekolah.
Baca juga: Viral Emak Pecinta Warna Pink, Sampai Nasi, Masakan Sayur Tahu dan Kolang Kaling Warna Pink
Baca juga: Sosok Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan yang Dituduh Hendak Ambil Alih Demokrat
Baca juga: 593 Tenaga Kesehatan Divaksinasi
Menurut dia, AKMSK yang merupakan pengganti Ujian Nasional (UN) semestinya dilaksanakan serentak secara nasional pada akhir Maret 2021.
Akan tetapi terpaksa diundur ke September 2021 karena meningkatnya wabah pandemicCovid-19 di Indonesia.
Ini berdasarkan hasil laporan tim gugus tugas, baik tingkat daerah maupun nasional.
Kendati begitu lanjut Drs Muslim, terkait dengan diundurnya jadwal pelaksanaan AKMSK tersebut, pihaknya belum menerima surat secara resmi dari Kementrian Pendidikan Republik Indonesia.
“Surat resmi belum kami terima. Kami memperoleh informasi terkait dengan penundaan pelaksanaan AKMSK, ini kami ketahui dari kanal Youtube milik Kementrian Pendidikan,” katanya.
AKMSK ini ujian pengganti UN yang menilai lembaga sekolah bukan individu si siswa.
AKMSK yang dinilai bagaimana lembaga sekolah itu menjalankan segi pendidikan, sisi literasi atau baca tulis, serta literasi numerasi dan bagaimana karakternya.
Bagaimana proses pembelajaran di sekolah tersebut, apakah sesuai dengan system.
Ada hak-hak yang diperhatikan. Pertama adalah siswa bisa memiliki perubahan pengetahuan, tahu disebut dengan konektif.
Lalu siswa harus punya hak perubahan sikap, dan perubahan keterampilan, kecakapan atau keahlian.
Maka itu, Kacabdin Muslim Mahmud mengatakan, supaya proses belajar tetap berjalan meskipun wabah.
"Langkah pembelajaran ini bisa dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, " demikian Muslim Mahmud, Kacabdin Wilayah Pidie dan Pidie Jaya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/f0202000291.jpg)