Breaking News

Berita Subulussalam

Polres Subulussalam Kembali Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan informasi, kontrakan itu diduga sebagai tempat transaksi jual beli obat-obat terlarang. Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono....

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Tog alias T (36) Warga Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam ditangkap Satres Narkoba atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan informasi, kontrakan itu diduga sebagai tempat transaksi jual beli obat-obat terlarang. Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono menjelaskan, jika penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tim Satres narkoba Polres Subulussalam, terus melakukan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan membekuk seorang pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambinews.com Jumat (5/2/2021).

Pelaku berinisial Tog alias T (36) merupakan penduduk Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan alamat Jalan Syekh Abdul Rauf.

Dia ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, Rabu (5/2/2021) lalu di kontrakannya yang beralamat di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri.

Berdasarkan informasi, kontrakan itu diduga sebagai tempat transaksi jual beli obat-obat terlarang.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono menjelaskan, jika penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat.

Viral Pedagang Jajanan Sekolah Sepi Pembeli, Pasrah Berdiri Lihat yang di Sebelah Laris Manis

Informasi yang diterima polisi menyebutkan, bahwa di rumah kontrakan pelaku kerap terjadi transaksi barang terlarang itu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) tiga paket sabu seberat 51,59 gram, uang tunai Rp 1.200.000.

Kecuali itu, turut diamankan timbangan digital, plastik merk relaxa, plastik klip warna biru, dan sedotan plastik.

Barang BB tersebut, diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan T yang kini jadi tersangka.

“Atas informasi tersebut, tim kita langsung menuju ke rumah pelaku. Setiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tersebut,” terang Kapolres AKBP Qori.

Polisi pun kembali mengembangkan kasus yang melibatkan tersangka T.

Ditambahkan, pelaku yang diintrogasi polisi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DF (36).

Kini, polisi menetapkan DF yang berdomisili di Medan, Sumatera utara dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Komisi I DPRA Sambangi Rutan Takengon, Darwati Beli Hasil Kerajinan Tangan Warga Binaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved