Berita Banda Aceh

Warga tak Pakai Masker di Banda Aceh Disanksi Menyanyi, Hafal Ayat Quran & Janji tak Melanggar Lagi 

Mereka yang tak pakai masker ini terjaring saat razia petugas gabungan ini di Lamnyong, Kota Banda Aceh, Jumat (5/2/2021).

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Operasi yustisi di kawasan Lamnyong, Banda Aceh, Jumat (5/2/2021). 

Mereka yang tak pakai masker ini terjaring saat razia petugas gabungan ini di Lamnyong, Kota Banda Aceh, Jumat (5/2/2021).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Tugas Yustisi yang merupakan personel gabungan terdiri atas Polri, TNI, dan Satpol PP/WH, menjaring 12 warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). 

Mereka yang tak pakai masker ini terjaring saat razia petugas gabungan ini di Lamnyong, Kota Banda Aceh, Jumat (5/2/2021).

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs Agus Sarjito yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyebutkan, satgas yustisi menjaring sedikitnya 12 pelanggar. 

Sasaran razia ini pengguna sepeda motor dan mobil. 

"Seluruh pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas," ujarnya.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah.

Kemudian menghafal surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

"Dalam operasi yustisi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes," ucapnya.

Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk menegakkan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. (*)

Polri Tegaskan Belum Terbitkan Izin Penyelenggaraan Liga 1 2021

Dokumen Kontrak Bocor ke Publik, Segini Harga Lionel Messi di Barcelona

Masih Dipelajari, Kapolri Bakal Putuskan Nasib Liga 1 dan Liga 2 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved