Berita Banda Aceh

Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Kota Banda Aceh, Mulai Kawasan Perkotaan Sampai Lokasi Wisata

"Para jukir liar itu harus sadar atas pelanggaran yang mereka lakukan selama ini, sehingga perlu kita bina dan kita ingatkan."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub menertibkan jukir liar di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh. 

"Para jukir liar itu harus sadar atas pelanggaran yang mereka lakukan selama ini, sehingga perlu kita bina dan kita ingatkan."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, kembali menertibkan juru parkir (jukir) liar.

Proses pembinaan pun masih tetap dikedepankan dengan memberi kesempatan agar jukir-jukir liar yang terjaring di sejumlah jalan utama di Kota Banda Aceh agar mendaftar sebagai jukir resmi di Dishub.

Para jukir liar itu terjaring mulai dari kawasan perkotaan sampai di lokasi-lokasi wisata.

Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi mengatakan, penertiban terus dilakukan, sehingga muncul kesadaran para jukir liar itu untuk mendaftar sebagai jukir resmi di Dishub.

"Para jukir liar itu harus sadar atas pelanggaran yang mereka lakukan selama ini, sehingga perlu kita bina dan kita ingatkan," kata Muzakkir Tulot, kepada Serambinews.com, Sabtu (6/2/2021).

Teguran dan peringatan dimaksud, lanjut Kadishub Kota Banda Aceh ini, agar pelanggaran tidak terulang, sehingga diarahkan segera mendaftar di Dishub.

Pesawat Jatuh, 14 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi

"Karena, kalau pelanggaran berulang dan kembali terjadi, secara aturan bisa diproses hukum. Karena akibat perbuatan yang dilakukan jukir liar mengakibatkan kebocoran PAD," pungkas Drs Muzakkir.

Kabid Perparkiran Dishub Kota, Mahdani SE, meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada indikasi pelanggaran parkir yang dilakukan jukir liar di tepi jalan umum.

Para jukir-jukir liar tersebut dapat dikenali, pertama mengenakan seragam resmi jukir Dishub warna orange dan biru serta ada garis putih di tengah. Lalu, ada tanda pengenal.

"Itu seragam resmi jukir resmi Dishub. Di luar seragam orange dan biru serta ada garis putih di bagian tengah, kami pastikan jukir liar. Apalagi, ada jukir-jukir yang mengenakan pakaian biasa, itu sudah pasti ilegal," tambah Mahdani.

Bila melihat indikasi juru parkir liar, masyarakat bisa menolak membayar biaya parkir apabila diminta oleh jukir tersebut.

Junta Militer Myanmar Blokir Akses Internet untuk Redam Protes Anti-Kudeta

"Berbagai upaya dilakukan Dishub untuk menindak jukir nakal juga sudah dilakukan, di antaranya memberikan surat teguran dan memberikan peringatan serta sanksi terhadap jukir nakal," tegasnya.

Kemudian diingatkan oleh Mahdani, apabila ada permintaan atau penarikan biaya parkir melebihi tarif sesuai ketentuan Qanun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved