Berita Aceh Singkil
Marak Judi Online, Remaja Masjid Minta Pemkab Aceh Singkil Bertindak
Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Aceh Singkil, menilai judi online marak di daerahnya
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Aceh Singkil, menilai judi online marak di daerahnya.
Terkait hal itu, BKPRMI meminta Pemkab setempat bertindak agar judi online yang dilakukan lintas usia tersebut segera berhenti.
Sebab memberikan dampak buruk.
"Judi online terutama yang dilakukan pelajar dapat menggangu sekolahnya sebab begadang. Untuk itu kami minta Pemkab Aceh Singkil, bertindak cepat," kata Sekretaris BKPRMI Aceh Singkil, Mustafa Naibaho, Sabtu (6/2/2021).
• Bahayanya Bermain Judi Online
• Viral Suami Istri Meninggal Selisih 2 Jam Setengah, Pernah Bangun Dua Masjid dan Pesantren
Menurut Mustafa, judi game online selain telah diharamkan MPU Aceh, juga banyak dampak negatifnya.
Seperti menyita waktu, sebab pemain disibukan dengan main game online. Padahal bisa melakukan aktivitas produktif.
Judi online tersebut disediakan melalui layanan aplikasi handphone.
Penggunanya cukup nongkrong di warung kopi atau di rumah sambil main game.
Selain kepada Pemkab Aceh Singkil, Mustafa juga meminta pihak sekolah mengawasi pelajar agar tidak mencoba-coba bermain judi online.
"Judi online ini selain sia-siakan waktu, pelakunya juga dapat kecanduan sehingga merusak masa depan generasi muda," tukasnya.(*)
• VIDEO - VIRAL Gadis Menikah di Depan Jenazah Ayah, Kedua Orang Tua Meninggal Jelang Nikah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mustafa-naibaho-sekretaris-bkprmi-aceh-singkil.jpg)