Lima Terduga Teroris di Aceh Jadi Tersangka
Lima terduga teroris yang ditangkap di Aceh, dua pekan lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana teroris oleh Detesemen Khusus
BANDA ACEH - Lima terduga teroris yang ditangkap di Aceh, dua pekan lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana teroris oleh Detesemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat dikonfirmasi Serambi, Sabtu (6/2/2021). "Kelima mereka (terduga teroris) sudah jadi tersangka," ujarnya.
Saat ini, menurutnya, kelima tersangka masih ditahan di Polda Aceh dan dipastikan nanti akan diboyong ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Polda Aceh hingga kini masih menunggu arahan dari Mabes Polri, kapan mereka dibawa ke Jakarta.
"Proses hukumnya tetap di Jakarta, tapi sampai saat ini mereka masih di Aceh. Kita masih menunggu informasi dari Mabes Polri kapan mereka digeser dari Aceh. Kemarin kan yang Makassar ada yang dibawa ke Jakarta, yang Aceh tinggal kita tunggu koordinasi," kata Winardy.
Winardy menyebutkan, Tim Densus 88 sudah merampungkan pemeriksaan awal terhadap lima terduga teroris tersebut. "Pemeriksaan awal sudah, sambil menyiapkan berkas-berkas," katanya. Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Aceh mengatakan, "Ya sementara sih belum ada."
Serambi juga menanyakan apakah lima terduga teroris yang dibekuk di Aceh tersebut ada kaitan dengan terduga teroris di provinsi lain. "Wah, kalau itu saya tidak bisa menjawabnya," tutup Kombes Pol Winardy.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 20-21 Januari lalu, Densus 88 Antiteror menciduk lima pada beberapa lokasi terpisah di kabupaten/kota berbeda di Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga teroris tersebut ternyata punya rencana untuk melakukan aksi di Aceh.
Terduga pertama yang dibekuk adalah RA (41), warga Langsa Kota dan SA alias S, pria kelahiran Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, November 1991. Keduanya diciduk di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 19.45 WIB.
Setelah menangkap RA dan SA, Densus melakukan pengembangan. Hasilnya, satu terduga lain beinisial UM alias AA alias TA (35), pria kelahiran Kacamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, berhasil diamankan. UM ditangkap tim Densus 88 di seputaran Pasar Ulee Kareng, Banda Aceh, pada pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada hari yang sama, tim kembali melakukan pengembangan dan hasilnya dua orang terduga teroris ditangkap di Langsa. Mereka adalah SJ alias AF (40), warga kelahiran Binjai, Sumatera Utara, dan MY (46). SJ alias AF dibekuk di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. Sementara MY diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Birem Puntong, kecamatan yang sama. (dan)