Berita Banda Aceh
Nakes di Lingkungan Pemerintah Aceh Wajib Vaksin Covid-19, Jika Tidak Akan Disanksi
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menyebutkan sampai saat ini Gubernur Aceh memang menekankan kewajiban vaksin bagi pegawai di lingkungan pemerintah Aceh saja. Namun demikian, pemerintah kabupaten dan kota se Aceh juga diajak untuk ikut serta menyukseskan program vaksin ini.
"Vaksin ini penting untuk melindungi diri, orang tua dan anak-anak di rumah. Vaksin juga melindungi saudara kita yang komorbid. Karena itu kita mengajak juga seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Aceh untuk menyukseskannya," kata Iswanto.
Iswanto menyebutkan dari pantauan selama dua hari pelaksanaan vaksinasi di empat Rumah Sakit Pemerintah Aceh (Rumah Sakit Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Meuraxa serta Rumah Sakit Jiwa), terlihat para nakes dengan semangat dan antusias menerima vaksinasi.
Melihat hal itu Iswanto yakin para tenaga kesehatan di seluruh Rumah Sakit kabupaten dan kota akan menyukseskan program vaksinasi tersebut. (*)