SKB Tiga Menteri

Bikin Gaduh, Wakil Ketua Komisi X DPR-RI Desak SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Dicabut

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur soal seragam sekolah...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur soal seragam sekolah karena telah memicu kegaduhan nasional.  

“Sikap reaktif yang tidak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri, kenapa sampai harus dibuatkan SKB,” ujarnya, Senin (8/2/2021).

Fikri khawatir, SKB 3 menteri tersebut malah akan memicu konflik antara pusat-daerah.

“SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata politisi PKS ini.

Menurut Fikri, sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.  

“Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA-SMK dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” urainya.

Sebelumnya, SKB  yang terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

SKB ini muncul sebagai respon atas kasus aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang Sumatera Barat yang merupakan bagian beleid dalam instruksi wali kota Padang sejak tahun 2005.

“Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat,” imbuh Fikri.

Generalisir kasus ini menjadi kegentingan nasional adalah bukti, bahwa pemerintah sedang krisis prioritas, kalau tidak mau dibilang kurang kerjaan.  

“Faktanya, sudah ada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam, kenapa ini tidak disosialisasikan ulang?,” tanya Fikri.

Fikri menilai, alih-alih menjaga hak kebebasan memilih seragam bagi peserta didik, SKB ini justru menyimpang dari nilai-nilai Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.  

“Melarang ketentuan yang diwajibkan oleh agama juga bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Mendikbud, lanjut Fikri mestinya menginventarisir permasalahan pendidikan yang menggunung. Permasalahan guru masih belum selesai. Tuntutan ribuan guru dan tenaga kependidikan soal status, kesejahteraan, dan jaminan sosialnya masih terus menghiasi halaman surat khabar di negeri ini.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved