Pilih Vaksin atau Sanksi Instruksi Gubernur untuk Tenaga Kesehatan
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan instruksi tentang pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
* Instruksi Gubernur untuk Tenaga Kesehatan
* Baru Sekitar 20 Persen yang Divaksin
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan instruksi tentang pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi tenaga kesehatan (pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak) pada Pemerintah Aceh.
Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/INSTR/2021 tertanggal 5 Februari 2021 itu menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di instansi Pemerintah Aceh, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak, diwajibkan untuk mengikuti proses vaksinasi Covid-19.
“Mewajibkan kepada seluruh Tenaga Kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) pada Pemerintah Aceh yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19,” bunyi salah satu poin dalam Ingub tersebut yang salinannya diperoleh Serambi, Minggu (7/2/2021).
Tenaga kesehatan dimaksud meliputi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak Pemerintah Aceh yang kerja pada rumah sakit, klinik, balai, dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara bagi tenaga kontrak yang tidak mau divaksin, juga diminta menandatangan surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan selanjutnya akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.
Tidak hanya itu, atasan langsung dari tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut juga ikut dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingub itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19.
Vaksin Sinovac yang digunakan di Indonesia merupakan vaksin yang telah lulus uji klinis dari Badan Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Republik Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan vaksin ini.
Setelah keluarnya surat BBPOM dan Fatwa Halal dari MUI, Presiden Joko Windodo dan sederet menterinya menjadi pihak pertama yang mendapatkan suntikan vaksin Sinovac. Di Aceh, orang pertama yang disuntik vaksin adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah, diikuti jajaran Forkopimda lainnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menyampaikan, Pemerintahan Aceh mengikuti proses dan menganjurkan suntik vaksin bagi masyarakat setelah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengeluarkan pendapat yang sama dengan MUI, bahwa vaksin Sinovac tersebut aman, halal, dan suci.
Terkait keluarnya ingub kewajiban vaksinasi bagi tenaga kesehatan, Muhammad Iswanto menjelaskan, bahwa kewajiban itu hanya untuk lingkup Pemerintah Aceh saja. Meski demikian, pemerintah kabupaten dan kota se-Aceh juga diajak untuk ikut serta menyukseskan program vaksinasi ini.
"Vaksin ini penting untuk melindungi diri, orang tua dan anak-anak di rumah. Vaksin juga melindungi saudara kita yang komorbid. Karena itu kita mengajak juga seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Aceh untuk menyukseskannya," kata Iswanto.
Iswanto menyebutkan, dari pantauan selama dua hari pelaksanaan vaksinasi di empat Rumah Sakit Pemerintah Aceh (Rumah Sakit dr Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Meuraxa serta Rumah Sakit Jiwa), terlihat para nakes dengan semangat dan antusias menerima vaksinasi. Karena itu, Iswanto yakin para tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit kabupaten dan kota akan menyukseskan program vaksinasi ini.
Baru 20 persen
Hingga kemarin, vaksinasi untuk nakes masih dilakukan untuk wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, mengatakan, vaksinasi untuk nakes di kabupaten/kota akan dimulai pada 10 Februari mendatang.
Sementara untuk Banda Aceh dan Aceh Besar, jumlah nakes yang sudah divaksin disebutkan Hanif sudah mencapai 1.643 orang, atau baru sekitar 20 persen dari total 8.844 nakes yang ditargetkan akan divaksin.
"Total yang sudah divaksin 1.643 orang, dari total target nakes di Banda Aceh dan Aceh Besar sebanyak 8.844 orang. Ini akan terus dilakukan apalagi sudah ada Instruksi Gubernur, Insya Allah sudah semakin cepat," katanya.
Hanif merincikan, nakes di Banda Aceh yang sudah divaksin, mulai dari faskes tingkat provinsi: RSIA 213 orang, RSUZA 380 orang, dan rumah sakit jiwa 163 orang. Sedangkan untuk faskes tingkat Banda Aceh: RSU Meuraxa 119 orang, dan Dinkes Banda Aceh 449 orang. “Sementara untuk Aceh Besar yang baru terinput Dinas Kesehatan Aceh Besar sebanyak 319 orang," sebut Hanif.
Instruksi Gubernur Aceh untuk para nakes agar segera divaksin menurut Hanif cukup berdampak. Banyak nakes kemarin yang langsung ingin divaksin. Kondisi ini berbeda dengan beberapa hari sebelumnya, di mana para nakes masih enggan melakukan vaksinasi. "Kemarin kemarin itu masih lalai mungkin, jadi dengan adanya Instruksi Gubernur ini semakin cepat," imbuhnya.
Ditanya apa masih ada nakes yang tidak mau divaksin? Hanif mengaku sudah tidak ada kecuali mereka yang komorbid (ada penyakit penyerta). "Sudah jarang yang nggak mau, kecuali komorbid. Semua sudah mau, pemahaman saja saya rasa. Dengan adanya Instruksi Gubernur ini sudah semangat," demikian Hanif.(dan)