Polisi Periksa Tgk Janggot Sebagai Tersangka Kasus Keributan di Pendopo Bupati
Polres Aceh Barat memeriksa Zahidin alias Tgk Janggot sebagai tersangka dalam kasus keributan di Pendopo Bupati pada 18 Februari 2020
MEULABOH - Polres Aceh Barat memeriksa Zahidin alias Tgk Janggot sebagai tersangka dalam kasus keributan di Pendopo Bupati pada 18 Februari 2020 lalu, Senin (8/2/2021). Tgk Janggot datang bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan polisi tersebut.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS terkait keributan di pendopo yang diduga adanya unsur pemerasan, ancaman kekerasan, dan pencemaran nama baik seorang kepala daerah.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada Serambi, Senin (8/2/2021). "Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tgk Janggot sebagai tersangka. Dalam kasus ini juga ada dua tersangka lainnya yakni Akrim dan Azis," ucapnya.
Dikatakan, tersangka Akrim dan Azis hingga Senin kemarin belum memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa. "Dua orang tersangka Akrim dan Azis sudah kami surati untuk kedua kalinya. Namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan. Jika panggilan yang kedua ini mereka tidak datang maka mereka akan kami jadikan sebagai DPO," kata Parmohonan.
Dalam kasus tersebut, para tersangka telah melanggar Pasal 311, 310, 207, 335, dan 5556. Hingga saat ini polisi baru menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus itu.(c45)