Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Akses di kip-kuliah.kemendikbud.go.id, Baca Juga Syaratnya

Setelah siswa mendaftar akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
TWITTER PUSLAPDIK/kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Cara Daftar KIP Kuliah 2021 serta syarat-syarat pendaftarannya. 

Setelah siswa mendaftar akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN atau jalur mandiri

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 2021 telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dikutip dari laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id, masa pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah tahun ini dibuka mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Setelah siswa mendaftar akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN, SBMPTN atau jalur mandiri.

KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan beragam bantuan selama kuliah.

Mulai dari pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biasa kuliah hingga bantuan biaya hidup.

TNI AU Buka Pendaftaran Calon Bintara PK Bagi Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Dikutip dari Tribunnews.com, besaran biaya kuliah yang ditanggung sebesar Rp 2,4 juta per semester.

Sementara untuk bantuan biaya hidup akan diberikan Rp 700 ribu per bulan, yang dibayarkan setiap semester.

Selain itu, bagi mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi akan mendapatkan tambahan bantuan biaya hidup maksimal 4 semester.

Untuk Program Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester.

Melansir pedoman KIP Kuliah 2021, pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima.

Pada tahun 2021 akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Lantas apa saja syarat agar bisa menjadi penerima KIP Kuliah 2021 ?

Bagaimana pula tata cara mendaftar KIP Kuliah ? Simak dalam artikel berikut.

CPNS 2021, Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian CPNS TWK Bagian Bhinneka Tunggal Ika

Syarat mendaftar KIP Kuliah

Untuk menjadi penerima atau mendaftar KIP Kuliah, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 yang diterbitkan oleh Puslapdik, adapun syarat-syaratnya ialah sebagai berikut.

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Punya potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Adapun keterbatasan ekonomi yang dimaksud saat mendaftar KIP Kuliah dibuktikan dengan:

a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

b. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

c. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika siswa tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas tidak, maka ia tetap bisa mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah.

Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Adapun ketentuannya ialah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan.

Atau jika pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak Rp750.000.

Daftar CPNS 2021 Pakai Akreditasi Jurusan yang Mana, Punya Tahun Lulus atau yang Terbaru?

Cara Daftar KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk, baik SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah.

Yaitu dengan mengakses kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan lewat aplikasi KIP Kuliah mobile berbasis android.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store.

Siswa yang ingin mendaftar Akun SIM KIP Kuliah bisa dengan dua cara.

Yaitu mendaftar secara mandiri atau didaftarkan oleh Perguruan Tinggi jika siswa tersebut sudah diterima dan melakukan registrasi.

Untuk pendaftaran akun di SIMP KIP Kuliah, siswa akan diminta untuk memasukkan data yang valid yaitu NIK, NISN dan NPSN serta alamat email yang aktif.

Bagi siswa yang melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah, berikut adalah caranya langkah-langkah pendaftarannya.

1. Akses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau bisa juga lewat KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan mengisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

5. Selanjutnya selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

6. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih.

7. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

8. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

9. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved