Gara-gara Chat di WhatsApp, Dua Debt Collector Baku Hantam hingga Berujung Maut
Gara-gara tersinggung chat WhatsApp, dua debt collector saling baku hantam di Pekalongan, Jawa Tengah.
SERAMBINEWS.COM - Gara-gara tersinggung chat WhatsApp, dua debt collector saling baku hantam di Pekalongan, Jawa Tengah.
Akibat kejadian tersebut, satu diantara mereka meninggal dunia.
Pelaku adalah SBR (35), warga Comal, Kabupaten Pemalang.
Sementara korban adalah rekannya sendiri, Bambang Siswanto.
Perkelahian duel satu lawan sati ini terjadi pada November 2020 lalu di Stadion Hoegeng.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto mengatakan dua orang debt collector ini saling baku hantam hingga si korban terpojok.
"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku. Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri. Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," terang AKBP M. Irwan Susanto.
Akibat perbuatannya ini SBR diamankan dan dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
• Ambisi China Membuat Tentara Super, Seragam Canggih Hingga Kolaborasi Antara Manusia dan Mesin
• Spoiler One Piece chapter 1004: Sosok Misterius Akan Datang Bantu Aliansi Luffy
SBR diancam dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kejadian naas ini berawal dari SBR yang tersinggung dengan chat WhatsApp Bambang.
Duel maut antara dua debt collector gara-gara tersinggung pesan di WhatsApp.
Hal tersebut diungkapkan langsung SBR saat di Mapolres Pekalongan Kota pada Jumat (12/2/2021) dini hari.
"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR.
Setelah melihat rekannya tewas, SBR pun kabur ke Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku berhasil diringkus saat menjadi pelayan di warung martabak di Kecamaran Ngrangho, Bojonegoro.
• Harga Emas Hari Ini Sabtu (23/2/2021), Berikut Rincian Harga Emas Per Gram
• Melihat Jejak Turki di Serambi Mekkah, Ketika Ratusan Tentara Ottoman Menikahi Gadis Aceh
Diganggu Debt Collector Sangar? Jangan Panik, Langsung Laporkan ke 5 Tempat Ini
Debt collector atau lebih dikenal penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet.
Si penagih utang ini kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan pinjaman.
Tentu saja debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.
Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.
Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya.
Ada yang mengancam sampai melakukan tindak kekerasan.
Perbuatan ini jelas melanggar atau melawan hukum.
• Ketua Dewan Syura Arab Saudi Kutuk Serangan Rudal Milisi Houthi, Sebut Sebagai Kejahatan Perang
• Pukuli Wanita Diduga Maling, Seorang Mandor Angkot Ditangkap Polisi
Apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19.
Itu artinya, debt collector diminta setop sementara penagihan utang ke nasabah.
Jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik, adukan saja ke 5 lembaga ini.
1. Bank Indonesia (BI)
Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
• Contact center BICARA
• Telepon: 021-131
• Email: bicara@bi.go.id
• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
• Email: konsumen@ojk.go.id
• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
• Call center: 021-7981858 atau 7971378
• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
5. Kantor Polisi
Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Etika Debt Collector Dalam Menagih Utang
Menagih utang, baik itu cicilan kartu kredit, Kredit Tanda Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), kredit kendaraan, sampai pinjaman online tidak boleh ada unsur ‘premanisme.’
Debt collector harus tahu etika dalam menagih utang yang benar kepada nasabah. Antara lain:
• Debt collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku
• Debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan perbankan, leasing, maupun fintech lending, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan
• Penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah
• Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
• Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain nasabah
• Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
• Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah
• Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 wilayah waktu alamat nasabah
• Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan nasabah.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Dua Debt Collector Baku Hantam Gara-gara Tersinggung Chat di WhatsApp hingga Berujung Maut