Kamar Napi Rutan Digeledah
Kamar hunian para napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar
BANDA ACEH - Kamar hunian para napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (11/2/2021) malam, digeledah.
Proses penggeledahan secara mendadak, rutin dan tidak terprediksi, di sejumlah hunian napi, yakni kamar 50 dan kamar 53 Blok B itu dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin.
Bersama Irhamuddin, juga ikut dalam penggeledahan kamar sejumlah napi tersebut Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Muhammad Faydiban. Lalu para staf pengamanan serta petugas jaga dan CPNS Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Proses penggeledahan secara tiba-tiba yang berlangsung seusai pelaksanaan shalat magrib tersebut sontak membuat para napi kaget. Dari pemeriksaan kamar-kamar hunian yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam rutan.
Dari sejumlah barang-barang tersebut, ditemukan satu handphone android, tiga handphone merek Nokia, 8 unit charger, serta dua headset. Lalu, petugas ikut menemukan satu buah gunting, tiga pisau curter, satu alat pemanas air rakitan, serta sebuah obeng.
Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, mengatakan barang-barang yang ditemukan dari kamar hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di dalam rutan tersebut, langsung dimusnahkan, setelah dilakukan proses pendataan. "Sebelum-sebelumnya, penggeledahan tetap rutin kita lakukan dan tidak pernah kita agendakan, sehingga tidak seorang pun yang bisa memprediksikan kapan pemeriksaan akan dilakukan, terutama di kamar-kamar hunian WBP di Rutan Kelas IIB Banda Aceh," kata Irhamuddin, kepada Serambi.
Menurutnya, penggeledahan kamar hunian para napi itu bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan barang terlarang di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, baik itu berupa alat komunikasi, alat elektronik. Lalu benda tajam serta narkotika yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di rutan.
Penggeladah itu sebutnya dilakukan secara acak dan memeriksa badan seluruh penghuni kamar serta semua barang-barang yang ada di dalam kamar hunian WBP.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin menjelaskan penggeledahan rutin yang dilakukan bersama jajaran dan seluruh anggota jaga itu juga dimaksukan sebagai bentuk dukungan gerakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di rutan.
"Harapan kami dengan penggeledahan secara mendadak, rutin, dan tidak terprediksi yang kami lakukan ini dapat meminimalisir hal-hal yang menjadi potensial penyalahgunaan narkoba dan benda-benda terlarang lainnya di dalam rutan," terang Irhamuddin.
Karutan Kelas IIB Banda Aceh ini pun menegaskan pihaknya menyatakan secara tegas perang melawan narkoba dan siap dilibatkan dalam pemberantasan barang terlarang tersebut.(mir)