Hakim Vonis Zulfa 11 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, menjatuhi hukum penjara 11 tahun terhadap terdakwa M Zulfa (50)
SUKA MAKMUE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, menjatuhi hukum penjara 11 tahun terhadap terdakwa M Zulfa (50) dalam kasus menyetubuhi anak di bawah umur. Sidang vonis terdakwa, warga Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, ini berlangsung Rabu (10/2/2021) lalu melalui video conference (vidcon).
Zulfa sehari-hari berprofesi sebagai guru pengajian sebuah pesantren. Sedangkan korban, sebut saja madu (15), tak lain adalah santrinya. Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 10 bulan kurungan. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nagan Raya dalam sidang sebelumnya.
Informasi diperoleh Serambi, Sabtu (13/2/2021), saat sidang vonis kasus tersebut, majelis hakim dan JPU berada di PN Suka Makmue. Sedangkan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh yang merupakan tempatnya selama ini ditahan.
Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Atau dengan cara tipu muslihat, atau kebohongan, atau membujuk anak yang dilakukan oleh pendidik, atau tenaga kependidikan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif.
Terdakwa melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Zulfa dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 5 miliar subsidiair 10 bulan penjara serta sejumlah bukti dirampas negara untuk dimusnahkan. Terhadap vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan JPU menyatakan menerima.
Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidana Umum, R Bayu Ferdian SH MH, saat ditanyai Serambi mengakui bahwa kasus tersebut telah menjalani sidang vonis.
Seperti pernah diberitakan, polisi di Nagan Raya mengamankan seorang warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Sabtu (26/9/2020) dini hari. Pasalnya, pelaku yang merupakan pria berusia 50 tahun itu diduga telah mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun. Saat penangkapan itu, pelaku nyaris saja diamuk massa.
Kasus itu terungkap setelah sejumlah orang melihat korban masuk ke rumah pelaku pada malam hari sehingga kasus itu dilaporkan kepada orang tua korban dan dilakukan penangkapan dan akhirnya diserahkan ke polisi. Dari penyelidikan, terungkap ulah pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Padahal pelaku telah memiliki istri dan anak.(riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pencabulllll.jpg)