MUI: Aktivitas Buzzer Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial (Medsos). Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram. Dengan kata lain, MUI mengharamkan aktivitas buzzer di media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong atau fitnah demi mendapatkan keuntungan.
Lantas Lantas apa itu buzzer? Seperti dilansir dari Kompas.com, Pengamat Media Sosial, Enda Nasution, mengatakan, buzzer merupakan akun-akun di media sosial yang tidak mempunyai reputasi untuk dipertaruhkan. Menurut Enda, buzzer biasanya lebih ke kelompok orang yang tidak jelas siapa identitasnya, biasanya memiliki motif ideologis atau motif ekonomi di belakangnya, dan kemudian menyebarkan informasi. Buzzer, tambah Enda Nasution, ada yang dibayar dan ada juga yang hanya sukarelawan.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Dalam fatwa tersebut, MUI juga menyatakan haram hukumnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer. "Demikian juga (untuk) orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," timpalnya.
Di bagian lain, fatwa yang sama diatur mengenai pedoman pembuatan konten yang menyinggung profesi buzzer. Bagian itu menyebutkan, tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.
Asrorun menyampaikan, dalam fatwa itu juga diatur sejumlah ketentuan lain soal konten dan informasi di media sosial. Pertama, Kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i. Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
"Kemudian, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," jelas Asrorun.
Dikutip dari Kompas.com, dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pihak yang menggunakan buzzer media sosial untuk tujuan tertentu. Bahkan, pada 2019, buzzer juga digunakan untuk mendukung Jokowi, seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Saat itu, Moeldoko meminta kepada buzzer pendukung Jokowi untuk tidak menyuarakan hal yang destruktif bagi pemerintah Jokowi, tapi dukungan politik yang lebih membangun.
Belakangan, buzzer kembali hangat diperbincangkan setelah Kwik Kian Gie, tokoh ekonomi Indonesia, merasa ketakutan untuk mengemukakan pendapat yang berbeda. Sebab, setelah pendapat atau kritik itu terucap, ia diserang habis-habisan oleh para buzzer. "Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yang berbeda dng maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja di- buzzer habis2an, masalah pribadi diodal-adil. Zaman Pak Harto saya diberi kolom sangat longgar oleh Kompas. Kritik2 tajam. tidak sekalipun ada masalah," tulis Kwik Kian Gie melalui akun Twitter-nya.
Pengamat komunikasi dan budaya digital dari Universitas Indonesia (UI), Firman Kurniawan mengatakan, buzzer memiliki pengaruh yang sangat besar pada era digital saat ini. Menurut dia, buzzer sebenarnya merupakan satu hal yang wajar dalam ilmu komunikasi, yaitu ketika produsen pesan menyampaikan pesan dan merasa pesannya harus diperkuat.
"Di media sosial, pendapat yang baik itu bisa diperkuat oleh followers. Nah, itu dalam situasi yang alamiah di dunia media sosial," kata Firman kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021). "Tapi, dalam kenyataannya kemudian ada satu pihak yang memulai dengan memfabrikasi dukungan, bisa pakai buzzer yang dibayar, bisa pakai bot untuk membentuk suasana," pungkas Firman Kurniawan. (kompas.com/tribun network/fah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/asrorun-niam-sholeh-ketua-bidang-fatwa-mui.jpg)