Berita Langsa
Mengejutkan! Begini Alasan 2 Pemuda Atim Ini Nekat Bobol Rumah Honorer di Langsa pada Siang Bolong
Kedua pelaku mengaku nekat membobol (masuk) ke rumah korban di siang bolong karena melihat rumah dalam keadaan kosong di tinggal penghuninya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua pelaku pembobol rumah tenaga honorer di Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama yang dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa, Minggu (14/2/2021), memberi pengakuan mengejutkan.
Kedua pelaku mengaku nekat membobol (masuk) ke rumah korban di siang bolong karena melihat rumah dalam keadaan kosong di tinggal penghuninya.
"Pelaku mengaku sebelumnya tidak ada rencana melakukan pencurian di rumah itu, namun niat jahat mereka muncul saat melihat kondisi rumah kosong," ujar Kapolres Langsa Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantor, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, Selasa (16/2/2021).
Kasat Reskrim menambahkan, kepada penyidik, tersangka YP (28), dan KA (27), warga Desa Alue Buloh, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur (Atim) ini, mengaku sebelumnya mereka belum pernah melakukan kejahatan yang sama.
"Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk melimpahkan kasus pencurian dengan pemberatan ini kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tukas Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK.
Baca juga: LPN Kelas IIB Langsa Bagikan Peralatan dan Vitamin Kepada WBP untuk Cegah Covid-19
Baca juga: Liga Champions Malam Ini: 4 Tim Berlaga di Fase Knock Out, Barcelona Vs PSG, RB Leipzig Vs Liverpool
Baca juga: Komplotan Pencuri Lembu Antar Kabupaten Diringkus Polisi, Pelaku yang Berstatus Mahasiswa Ditembak
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Langsa meringkus dua pelaku pencurian yang menggasak televisi milik warga Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama.
Kedua pelaku berinisial YP (28), dan KA (27), keduanya merupakan warga Desa Alue Buloh, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Mereka ditangkap dalam durasi singkat yakni 1 jam, usai membobol rumah korban, salah satu tenaga honorer Pemko Langsa, Adhe Cut (31).
Dari tangan pelaku, Tim Resmob juga menyita barang bukti (BB) 1 unit televisi merk Samsung warna hitam ukuran 32 inc.
Selain itu, aparat juga menyita 1 unit sepeda motor Merk Honda Scopy warna putih hitam digunakan pelaku melakukan kejahatan pencurian itu.
Baca juga: Tak Kuasa Menahan Rindu, Wanita Ini Nyelinap Masuk ke Kamar Pria, Aksinya Kepergok Satpam di Tangga
Baca juga: Hari Ini, Ir Ibrahim Ahmad Dilantik Sebagai Sekda Bireuen
Baca juga: Pemuda Ini Tega Bullying Orang Tua Disabilitas, Jumping Motor Sampai Jatuh dan Ditertawakan
Kapolres Langsa Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantor, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, Senin (15/2/2021), menjelaskan, tersangka YP dan KA diamankan di dua tempat berbeda.
Kasat Reskrim menyebutkan, tersangka YP diamankan di rumah orang tuanya di Dusun Suka Mulia, Desa Alue Buloh pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berapa menit kemudian, Tim Resmob Sat Reskrim turut mengamankan seorang tersangka lainnya lagi, KA, di rumahnya Dusun Suka Damai, Desa Alue Buloh.
"Dari tersangka YP dan KA, disita BB (barang bukti) hasil kejahatan mereka lakukan, yakni TV merk Samsung ukuran 32 inc milik korban, warga Gampong Meurandeh Teungoh ini," ujarnya.
Menurut Iptu Arief, pengungkapan kasus pencurian ini berawal adanya laporan dari korban, Adhe Cut, warga Gampong Meurandeh Teungoh, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: TNI Posramil Babul Makmur Bantu Petani Budidaya Bawang Merah
Baca juga: Liga Champion Malam Ini Barcelona vs PSG, Prediksi Pertandingan, Faktor Penentu & Prakiraan Pemain
Baca juga: CPNS 2021 - Pendaftaran CPNS 2021 Diperkirakan Buka Maret, Segini Jumlah Formasi Guru
Setelah mendapat laporan ini, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelaku pencurian, yakni YP dan KA.
"Satu jam kemudian, Tim Resmob berhasil meringkus pelaku di rumah mereka masing-masing, pertama ditangkap YP, lalu KA," jelasnya.
Sebelumnya, timpal Kasat Reskrim, pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku menyasar rumah korban yang sedang kosong ditinggal penghuninya itu.
Mengetahui rumah korban sedang kosong, tersangka YP dan KA nekat masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang dengan cara mendobrak pintu.
Setelah pintu rumah korban rusak dan terbuka, kedua pelaku masuk ke dalam kamar dan membongkar 1 unit TV Samsung 32 inc.
Baca juga: Pulang Kampung Dampingi Istri Melahirkan, Rumah Pekerja Bengkel di Aceh Utara Ludes Terbakar
Baca juga: CPNS 2021 - Jika Temui 6 Masalah Ini Saat Daftar di Portal SSCN, Lakukan Hal Berikut
Baca juga: CPNS 2021 - Segera Dibuka, Ini Formasi Jabatan dan Besar Gaji Formasi Mahkamah Agung
Kemudian tersangka YP dan KA langsung membawa kabur barang hasil curiannya berupa TV Samsung milik korban tersebut.
Kini, pelaku dan barang bukti 1 unit TV Samsung serta 1 unit Sepmor Honda Scopy kini diamankan di Mapolres Langsa.
Mereka dijerat Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun.(*)