Batas Akhir Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta 18 Februari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya

pencairan dana BLT diberikan sebagai upaya membantu para pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 ini diperpanjang, maksimal hingga 18 Februari 2021

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Humas Bank BRI
BPUM merupakan program yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat pelaku UMKM di masa pandemi, berikut 3 syarat untuk mencairkan dananya. 

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Pencairan BLT UMKM

Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat penerima BPUM yang sudah mengecek status bantuannya, maka dapat segera menghubungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Nah, jika hasil pengecekan di laman resmi BRI menunjukkan bahwa Anda termasuk penerima bantuan BPUM, maka calon penerima harus menyiapkan sejumlah syarat.

Baca juga: Usai Malam Pernikahan, Bagian Tubuh Pria Ini Tak Berfungsi, Pengantin Wanita Gugat Cerai Suaminya

Baca juga: Ini Program Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021, Bukan Berbentuk Uang

Syarat-syarat ini dibawa saat proses pencairan.

Melansir dari Tribunnews.com, berikut adalah syarat yang harus disiapkan penerima bantuan BPUM saat proses pencairan.

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Saat mendatangi kantor BRI untuk melakukan proses pencairan, masyarakat juga diimbau untuk mempertimbangkan protokol kesehatan.

Penyaluran dijamin gratis

BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain itu, saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

Baca juga: FINAL, Kemenkeu Tegaskan BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021 Ditiadakan

Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved