CPNS 2021

CPNS 2021 - Akreditasi Ini yang Diakui Saat Lamar CPNS, Jangan Sampai Salah

Pada seleksi CPNS 2019 lalu, banyak diantara pelamar yang masih bingung mengisi kolom akreditasi pendidikan terakhirnya.

Editor: Amirullah
sscndaftar.bkn.go.id
Simak berkas pendaftaran CPNS 2021 yang harus disiapkan. 

SERAMBINEWS.COM - Pelamar CPNS 2021, berikut adalah akreditasi yang diakui saat melamar CPNS.

Pelamar CPNS mungkin akan menemukan kendala soal akreditasi pendidikan saat mengisi pendaftaran CPNS.

Antara akreditasi tahun kelulusan atau yang saat ini (terbaru), manakah yang harusnya diisi ?

Sebagian pelamar CPNS mungkin telah memiliki pengalaman dibingungkan dengan hal ini pada periode seleksi sebelumnya.

Sebagai contoh yang terjadi di seleksi CPNS pada tahun 2019, hal ini menjadi salah satu kendala yang banyak dihadapi oleh pelamar.

Banyak pelamar yang ragu dan bingung, akreditasi mana yang tepat dan seharusnya diisi saat pendaftaran di portal seleksi CPNS.

Persoalan ini pun masuk dalam salah satu daftar pertanyaan di halaman FAQ sscn.bkn.go.id.

Pendaftaran CPNS 2021 memang masih akan dibuka 2 bulan lagi.

Baca juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Mana yang Harus Dipilih, Kuota Banyak atau Sedikit? Berikut Tipsnya

Direncanakan, pendaftaran CPNS 2021 dibuka mulai pada April hingga Mei mendatang.

Sementara untuk pengumuman formasi CPNS 2021 dikabarkan akan diumumkan pada bulan Maret mendatang.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi CPNS sudah dilakukan secara online melalui portal sscn.bkn.go.id sejak penerimaan CPNS 2017, CPNS 2018 dan CPNS 2019.

Melalui portal ini, para pelamar diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Viral Wanita dari Indonesia Dapat Kalung dan Anting Emas dari Tuan Rumah di Malaysia, Awalnya Malu

Melihat pengalaman di seleksi CPNS tahun sebelumnya, beberapa kendala sering dialami oleh pelamar saat mendaftar CPNS di portal sscn.bkn.go.id.

Satu diantaranya ialah mengenai akreditasi jurusan mana yang harus diisi oleh pelamar.

Akreditasi jurusan yang dipakai

Meski bukan salah satu kendala yang berkaitan dengan sistem, namun masalah akreditasi ini bisa cukup merepotkan para pelamar CPNS.

Pasalnya, hal ini bisa membuat sebagian pelamar berujung menunda untuk menyelesaikan sesi pendaftarannya di portal SSCN.

Pada seleksi CPNS 2019 lalu, banyak diantara pelamar yang masih bingung mengisi kolom akreditasi pendidikan terakhirnya.

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan yang Akan Anda Dapatkan Jika Lolos CPNS/PPPK 2021

Lalu, akreditasi jurusan mana yang harusnya dipakai pelamar saat mendaftar CPNS ?

Melansir laman FAQ SSCN, akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Artinya, meskipun akreditasi jurusan yang sekarang atau saat mendaftar CPNS sudah berbeda dengan tahun lulus, maka yang digunakan tetap akreditasi lama.

Yaitu akreditasi jurusan pada saat kelulusan.

Baca juga: Usai Malam Pernikahan, Bagian Tubuh Pria Ini Tak Berfungsi, Pengantin Wanita Gugat Cerai Suaminya

Ketentuan Syarat Akreditasi CPNS 2021

Di setiap tahun, masing-masing instansi memiliki syarat berbeda-beda menyangkut akreditasi program studi.

Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT.

Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung.

Sementara instansi yang meminta syarat cukup terakreditasi cukup banyak , terutama di Pemda maupun Pemprov DKI.

Untuk CPNS 2021, hal penting ini masih belum diketahui.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Melalui Portal Mana? Berikut Bedanya Link SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K

Kepala BIro Humas BKN, Paryono, mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan lantaran Permenpannya belum keluar.

"Ini aturannya (Permenpan) belum keluar, jadi kita lihat saja nanti aturannya seperti apa," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu 9 Januari 2021.

Selain masalah akreditasi, ada beberapa kendala lain yang sering dihadapi oleh pelamar berdasarkan pengalaman di seleksi CPNS tahun sebelumnya.

Beberapa kendala itu ialah sebagai berikut.

1. Data diri tidak ditemukan

Melansir laman sscn.bkn.go.id, hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang disediakan di kolom FAQ.

Itu artinya, banyak pelamar yang sering mengalami kendala ini saat proses pendaftaran CPNS di portal sscn.bkn.go.id.

Adapan kendala yang muncul yakni data diri berupa Nomor KTP atau NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) tidak dapat ditemukan atau tidak sesuai dengan halaman akun.

Selain dua masalah itu, ada pula pelamar yang mendapati masalah seperti nama, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP yang juga tidak bisa ditemukan atau sesuai dengan halaman akun.

Lantas jika kendala seperti muncul, apa yang harus dilakukan oleh pelamar ?

Baca juga: CPNS 2021 - Daftar CPNS 2021 Melalui Portal SSCN, SSCN DIKDIN atau SSP3K? Ini Bedanya

Melansir laman FAQ di website SSCN, langkah yang dilakukan oleh pelamar ialah mendatangi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.

Pendaftar CPNS juga bisa menghubungi call center dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telp # Permasalahan

Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

2. Salah isi nama

Kesalahan yang sering dilakukan pelamar CPNS saat pendaftaran ialah yaitu pada saat pengisian nama di portal SSCN.

Banyak kejadian pelamar mengisi nama mereka dengan tambahan gelar.

Nama yang diisikan ialah nama yang tertera di ijazah tanpa gelar.

Perlu diingat, nama yang diisi tersebut tidak dapat diubah ketika pendaftar selesai menglik “akhiri Pendaftaran” di halaman SSCN.

Sehingga jika terjadi kesalahan, hal ini baru dapat diperbaiki setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang benar seperti disyaratkan diatas.

Baca juga: CPNS 2021- Ini Formasi Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Gajinya

3. Daftar lebih dari satu jabatan

Di seleksi CPNS 2019, pendaftar hanya diperkenankan melamar untuk satu formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Jika aturan ini masih berlaku pada CPNS 2021, maka hal ini perlu diperhatikan.

Pelamar tidak bisa mendaftar lebih dari 1 jabatan.

4. Muncul 'Nik sudah terfatar' saat buat akun

Kendala selanjutnya yang dihadapi pelamar ialah muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' ketika membuat akun di halaman SSCN.

Jika hal ini terjadi, maka pelamar dapat mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/ssc.

Kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.

5. Gagal unggah dokumen

Gagal unggah dokumen adalah salah satu kendala yang paling sering dialami oleh pendaftar CPNS.

Ada berbagai sebab yang membuat pelamar tidak bisa mengunggah dokumen yang disyaratkan saat proses pendaftara.

Salah satunya ialah jenis atau ukuran file tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Jika jenis file tidak sesuai dan ukurannya melebihi dari yang ditentukan, maka otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Jadwal, Formasi & Dokumen CPNS/PPPK 2021 yang Wajib untuk Daftar di Sscasn.bkn.go.id

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diunggah di SSCN saat mendaftar CPNS 2019, serta ukuran dan tipe file yang disyaratkan.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, tipe file jpeg/jpg ukuran dokumen maksimal 200 Kb.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca juga: BERITA POPULER - Kisah Pria Turki Jemput Jodoh Ke Aceh Hingga Kapal Rusia Masuk Aceh Tanpa Izin

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Jika bentuk dan ukuran file sudah sesuai namun masih sulit untuk mengunggah, lakukan refresh halaman.

Agar proses unggah dokumen berlangsung lebih cepat, bersihkan riwayat pelacakan, cache dan cookies.

Gunakan koneksi internet yang stabil dan space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Usai Malam Pernikahan, Bagian Tubuh Pria Ini Tak Berfungsi, Pengantin Wanita Gugat Cerai Suaminya

Baca juga: CPNS 2021 – Nomor KK dan KTP Tidak Singkron Saat Mendaftar CPNS 2021? Begini Cara Cek Melalui HP

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved