Berita Langsa
Edarkan Sabu di Tempat Tinggalnya, Pemuda Lhoekbanie Langsa Barat Diciduk Polisi
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk pengedar sabu-sabu, ML (37) warga Gamlong Lhokbanie, Kecamatan Langsa Barat....
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk pengedar sabu-sabu, ML (37) warga Gamlong Lhokbanie, Kecamatan Langsa Barat.
Bersama tersangka ML aparat menyita barang bukti (BB) 3 paket sabu seberat 0,26 gram dan 1 plastik tembus pandang.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Jumat (19/2/2021), menyebutkan, tersangka ML ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Lhokbanie marak terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Masyarakat sekitar sudah sangat karena peredaran sabu-sabu di daerah itu semakin mengkhawatirkan," ujarnya.
Tim Satgas Ops Antik Seulawah Sat Resnarkoba, tambah Iptu Imam, yang melakukan penyelidikan di daerah itu berhasil mengetahui pengedar sabu-sabu.
Usai diketahui, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka ML yang sedang berada di sebuah panglong kayu.
"Saat dilakukan pemeriksaan bersama tsrsangka ML disita BB 3 paket sabu itu yang diakuinya akan diedarkan kepada konsumennya," imbuh Iptu Imam.(*)
Baca juga: Polda Aceh dan BPKP Komit Awasi Pengelolaan Anggaran Aceh, Khususnya Dana Otsus
Baca juga: Terpaut 33 Tahun, Pria 52 Tahun Ini Jadi Sorotan Setelah Pikat Gadis Cantik 19 Tahun
Baca juga: Kisah Suami Tidak Bisa Masuk Temani Istri Melahirkan, Kirim Pesan Suara Azan untuk Bayi