Jumat, 1 Mei 2026

Kapolda Minta Ulama Tangkal Paham Radikal

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada meminta ulama ikut berperan dalam menangkal paham radikalisme di Aceh

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada 

BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada meminta ulama ikut berperan dalam menangkal paham radikalisme di Aceh. Menurutnya, ulama memiliki peran penting dalam membentengi masyarakat agar tidak terpengaruh dalam paham ini. Selain itu, pemerintah dan seluruh stakeholder juga memiliki peran bersama untuk itu.

Hal itu dikatakan Kapolda Aceh belum lama ini seusai konferensi pers  pengungkapan kasus sabu-sabu di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021) lalu. Irjen Wahyu menyampaikan itu menjawab Serambi terkait kasus penangkapan lima tersangka teroris di Aceh beberapa waktu lalu. “Kita jaga agar paham radikal itu tidak masuk ke Aceh, kalau penegakan hukum itu urusan polisi. Tapi yang penting kita jaga agar paham radikal itu tidak masuk, ini peran ulama cukup penting. Kita meminta ulama dan abu-abu untuk melakukan itu,” kata Irjen Wahyu.

Wahyu menjelaskan, peran ulama dalam menangkal ini bisa dilakukan dengan melakukan moderasi beragama. “Untuk itu kita akan melakukan hubungan dengan para ulama kita dengan abu-abu kita, untuk ikut melakukan pencegahan melalui moderasi beragama,” kata Wahyu.

Mantan Kapolda Gorontalo ini juga menyebutkan, tumbuhnya paham radikal yang menjurus pada jaringan teroris atau gerakan-gerakan radikal lainnya, tidak selalu dimulai karena ideologi, tapi juga bisa pengaruh lainnya, seperti faktor ekonomi.

“Ini bukan hanya masalah ideologi tapi ada latar belakang lain, seperti ekonomi. Kalau ekonomi tidak dibangun mereka juga akan mudah dirasuki paham-paham seperti ini. Ini harus kita jaga, kita lihat akar masalah apa. Ini peran semua kita, ulama, juga pemerintah. Kalau penegakan hukum urusan kita, tapi soal pencegahan urusan kita bersama,” ujarnya.

Terkait kasus lima tersangka teroris yang dibekuk di Aceh beberapa waktu lalu, Kapolda Wahyu menjelaskan, saat ini kasus itu sedang ditangani oleh pihak Detesemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri. “Itu sudah ditangani Densus, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penanganannya oleh Densus, bagaimana proses selanjutnya nanti itu urusan Densus,” pungkas Kapolda Aceh.

Diberitakan sebelumnya, lima terduga teroris yang ditangkap di Aceh pada Januari lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana teroris oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Mereka dibekuk di tempat terpisah pada 20-21 Januari lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para tersangka teroris tersebut ternyata punya rencana melakukan aksi di Aceh.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved