Selasa, 21 April 2026

Rektorat USK Tegur Dekan Fakultas Ekonomi, Diduga Lakukan Malaadministrasi

Pihak Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK), baru-baru ini menegur Prof Dr Nasir SE MBA, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) universitas

Editor: bakri
Foto Unsyiah.ac.id
Perpustakaan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) 

BANDA ACEH - Pihak Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK), baru-baru ini menegur Prof Dr Nasir SE MBA, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) universitas tersebut. Teguran secara tertulis itu dilayangkan Rektorat karena Prof Nasir melakukan tindakan malaadministrasi (kelalaian administrasi) yaitu mengubah SK Rektor tentang penunjukan tenaga pengajar dan instruktur semester genap 2019/2020 pada program sarjana (S1) dan diploma tiga (DIII) fakutas tersebut karena nama yang bersangkutan tidak ada dalam SK pertama.

Informasi itu disampaikan Wakil Rektor I USK, Prof Dr Ir Marwan, kepada Serambi, Senin (15/2/2021). "Kami sudah menerima informasi tersebut dan sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Prof Nasir-red). Dalam SK pertama tertanggal 30 April 2020 yang ditandatangani Dekan FEB, Prof Dr Nasir SE MBA, atas nama Rektor, tidak tercantum nama Prof Dr Nasir SE MBA, karena mata pelajaran yang diasuhnya tidak ada mahasiswa yang mendaftar," jelas Prof Marwan.

Sementara menurut pengakuan Prof Nasir, sambung Prof Marwan, dia dalam periode tersebut ada mengajar pada kelas jauh USK di Gayo Lues. Karena itu, Prof Nasir merevisi SK yang ia dikeluarkan sebelumnya. "Setelah kita pelajari, tindakan yang dilakukan Dekan FEB bukanlah tindakan yang dibenarkan oleh aturan. Untuk itu, pihak Rektorat sudah mengeluarkan surat teguran untuk Saudara Prof Nasir," timpal Prof Marwan.

Masalah sudah selesai

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (FEB USK), Prof Dr Nasir SE MBA, yang dihubungi Serambi, Selasa (16/2/2021), mengatakan masalah itu sudah selesai dan dirinya sudah menyampaikan klarifikasi ke pimpinan. Prof Nasir menilai masalah itu sudah selesai karena proses pemilihan Dekan FEB USK telah dilaksanakan pada 29 Januari 2021 dan dirinya kembali diberi kepercayaan untuk kembali memimpin fakultas tersebut.

Logikanya, kata Prof Nasir, kalau persoalan itu belum selesai, mana mungkin proses pemilihan Dekan FEB USK bisa dilaksanakan pada 29 Januari lalu. "Memang pada tanggal 21 Januari 2021, proses pemilihan dekan sempat ditunda karena ada masuk semacam dokumen yang dicurigai. Setelah diklarifikasi dan masalahnya sudah selesai, sehingga datang surat dari Pak Rektor dan pemilihan dekan pun dapat dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2021," jelas Prof Nasir.

Ia pun tidak mau menduga-duga dan mencurigai ada apa di balik permasalahan ini dimunculkan kembali, setelah semua proses klarifikasi dan pemilihan Dekan FEB USK selesai dan dirinya diberi kepercaaan kembali untuk menakhodai fakultas tertua di universitas itu.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kalau memang masalah itu dianggap belum selesai, bagaimana mungkin pemilihan dekan FEB USK bisa dilaksanakan pada 29 Januari 2021," pungkas Prof Dr Nasir SE MBA.(*/mir)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved