Karhutla
Danramil Bersama Muspika Pasang Banner Imbau Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Pemasangan banner imbauan larangan cegah kebakaran hutan/lahan di hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) langsung dipimpin oleh Danramil 06/Babul R
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Guna mencegah terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dimusim kemarau, Danramil 06 Babul Rahmah Kapten Arh Hamdanisyah, ST jajaran Kodim 0108/Agara bersama Kapolsek Babul Rahmah Aipda D. Manurung, Kades Salim Pipit Sabri (44), Tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar memasang spanduk larangan bakar hutan di Desa Salim Pipit, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Sabtu (20/2/2021).
Pemasangan banner imbauan larangan cegah kebakaran hutan/lahan di hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) langsung dipimpin oleh Danramil 06/Babul Rahmah Kapten Arh Hamdanisyah ST.
Dandim 0108 Agara, Letkol Inf Robbi Firdaus didampingi Danramil 06/Babul Rahmah, kepada Serambinews.com, dalam rilis, Sabtu (20/2/2021) mengatakan, imbauan tersebut ditujukan pada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dan membuang puntung rokok di area hutan lindung TNGL dan menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar hutan/lahan.
• Masa Lalu Ayus Sabyan, Pernah Jualan Baju hingga Sering Keluar Masuk ke Penjara untuk Lakukan Ini
• Lima Mobil Pemadam Kebakaran Diturunkan ke Kantor Badan Keuangan Abdya
"Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan sangat besar sekali yakni, dapat mempengaruhi kesehatan dan menghambat kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19," katanya.
Menurut dia, dengan telah dipasangnya Banner tersebut, masyarakat dapat mengetahui dan mengerti untuk lebih peduli dan turut serta menjaga hutan agar tidak terjadi kebakaran hutan lindung di wilayah Kecamatan Babul Rahmah Aceh Tenggara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fototo-uutnhy.jpg)