Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Diskusikan Inisiatif Revisi UU ITE
Namun, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengaku belum tahu mengenai tahapan wacana revisi UU ITE itu.
Namun, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengaku belum tahu mengenai tahapan wacana revisi UU ITE itu.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengaku belum tahu mengenai tahapan wacana revisi UU ITE itu.
"Saya belum mendapatkan konfirmasi mengenai tahapan-tahapannya.
Prof mahfud MD Menkopolhukam mengatakan, Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," kata Fadjroel kepada Tribunnews.com, Jumat, (19/2/2021).
Sementara itu terkait usulan anggota DPR agar pemerintah menerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait polemik UU ITE, Fadjroel menyarankan untuk menanyakannya kepada Mahfud MD.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Dimyati, lebih tepat menerbitkan perppu ketimbang melakukan pembahasan revisi UU ITE bersama Parlemen.
Sebab, jika mengikuti proses perundang-undangan, maka butuh waktu yang cukup panjang.
Sementara itu Mahfud MD, dalam video yang diterima Tribunnews.com, mengatakan bahwa Kementerian Polhukam mendapat tugas menyelesaikan masalah undang-undang ITE.
Tugas tersebut pertama yakni pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi Pasal karet.
"Yang kedua mempelajari Kemungkinan dilakukannya revisi revisi atas undang-undang ITE," pungkas Mahfud. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi UU ITE