Video
VIDEO Buron Dua Tahun, Mantan Datok Rantaubintang Ditangkap di Kota Medan
ES membantah melarikan diri karena dijadikan tersangka dugaan korupsi dana desa. Dia berdalih sengaja menghilangkan diri karena persoalan rumah tangga
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – ES (43), mantan Datok Penghulu Kampung Rantaubintang, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumut dari tempat persembunyiannya di Flamboyan Regency, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/2/2021).
ES merupakan buronan Kejari Aceh Tamiang sejak 1 April 2020, namun keberadaannya sudah tidak diketahui sejak 2018.
Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang Reza Rahim menjelaskan ES bersama bendaharanya disangkakan terlibat dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 139 juta.
Manipulasi yang dilakukan berupa pembayaran Silpa dan pengerjaan fisik yang tidak selesai hingga menyebabkan kerugian negara.
ES sendiri membantah melarikan diri karena dirinya dijadikan tersangka dugaan korupsi dana desa.
Dia berdalih sengaja menghilangkan diri karena persoalan rumah tangga.
ES tidak bisa menjamin keselamatan dirinya bila tetap berada di rumah karena ada anggota keluarga yang mengancamnya dengan senjata parang.