Pencuri Kerbau Ditembak Polisi, Mau Kabur saat Ditangkap, Kini Masuk Rumah Sakit

Pencuri kerbau di NTT terpaksa ditembak lantaran mencoba kabur dari kejaran petugas kepolisian. 

Editor: Faisal Zamzami
net
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Pencuri kerbau di NTT terpaksa ditembak lantaran mencoba kabur dari kejaran petugas kepolisian. 

Pencuri berinisial PP (37) itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah beberapa waktu pencarian, PP berhasil dilumpuhkan.

Tim gabungan Polsek Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) melumpuhkan seorang PP (37) pada Minggu (21/2/2021).

PP merupakan buronan Polsek Kodi Bangedo berdasarkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/01/RES.1.8/I/2021/ Reskrim pada 17 Januari 2021.

Kapolsek Kodi Bangedo, AKP Agus Suprianto mengatakan, PP merupakan salah satu tersangka kasus pencurian dua ternak kerbau milik MML.

PP dan rekannya berinisial BD mencuri dua ternak di Kampung Guna Hari, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya, pada 14 Januari 2021.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan polisi dengan nomor LP-B/02/RES.1.8/I/ 2021/POLDA NTT/Res SBD/Sektor Kodi Bangedo tentang pencurian 14 Januari 2021.

Polisi mengamankan PP di Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya, Minggu sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Polisi memberikan tembakan peringatan tetapi pelaku tak menghiraukan.

"Sehingga anggota melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," kata Agus kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu siang.

Saat ini, PP sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Karitas Weetabula, Sumba Barat Daya.

Menurut Agus, PP merupakan residivis pencurian ternak yang sering beraksi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Adapun ketiga kecamatan tersebut adalah Kodi, Kodi Bangedo, dan Kodi Balaghar.

"Dia pernah curi ternak juga dulu. Dia (adalah) pemain lama," ungkap Agus.

PP dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu, data kepolisian yang dikirimkan Kanit Intelkam Polsek Kodi Bangedo, Bripka Justinus Daga menyebutkan, polisi sudah menetapkan rekan PP yang berinisial BD sebagai DPO.

Adapun BD masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/02/RES. 1.8/I/ 2021/Reskrim tanggal 17 Januari 2021. (*)

Baca juga: Polisi Panggil 15 Saksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Baca juga: Solusi Bangkit dari Keadaan Sulit dengan Gadai (Rahn)

Baca juga: BERITA POPULER - Bagian Tubuh tak Berfungsi setelah Menikah sampai Melahirkan tanpa Hamil

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap, Residivis Pencurian Ternak Ditembak Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved