Investasi Bodong
Polda Sebut Yalsa Boutique Terlibat Kasus Investasi Bodong, 13 Orang Diperiksa
Winardy menjelaskan, kasus Yalsa Boutique ini bermula karena adanya laporan masyarakat dengan nomor laporan model A tertanggal 11 Februari 2021.
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyebutkan, Yalsa Boutique salah satu butik yang bergelut dalam bisnis penjualan busana syar'i di Aceh dan beberapa provinsi lainnya, terlibat dalam kasus investasi bodong.
Kasus itu saat ini sedang ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh setelah dilaporkan para member (anggota) butik itu pada 11 Februari lalu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Senin (22/2/2021) dalam konferensi pers memastikan Yalsa Boutique terlibat kasus investasi bodong karena mengumpulkan uang member dengan menjanjikan keuntungan.
Hingga kini, Penyidik Subdit II Ditreskrimsus masih memeriksa owner hingga karyawan Yalsa Boutique, butik yang bergelut dalam bisnis penjualan busana syar'i di Aceh dan beberapa provinsi lainnya.
"Saat ini kita masih periksa 13 orang terkait pelaporan Yalsa Boutique. Ke-13 orang yang kita periksa ini mulai dari owner dua orang, suami dan istri, kemudian admin, dan reseller," kata Kombes Pol Winardy.
Winardy menjelaskan, kasus Yalsa Boutique ini bermula karena adanya laporan masyarakat dengan nomor laporan model A tertanggal 11 Februari 2021.
• Suami Pasrah Istri Cukur Habis Jenggot Karena Ngidam, Sampai Beli Alat Cukur Khusus
• 4 Masker Wajah Ampuh Membersihkan Komedo, Begini Cara Membuatnya
Winardy menyebutkan, kasus itu dilaporkan oleh member (anggota) butik itu sendiri.
"Mereka menghimpun dana dari masyarakat (member) tanpa izin dari otoritas keuangan. Jadi menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin baik itu Bank Indonesia maupun OJK," kata Winardy.
Kabid Humas menjelaskan bagaimana kronologis hingga Yalsa Boutiqoe dilaporkan. Yalsa Boutique menurutnya, adalah sebuah butik yang berbisnis pada penjualan busana muslimah dan memberi peluang pada masyarakat yang ingin bergabung dengan melakukan investasi terlebih dulu.
Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan baju dari Yalsa Boutique itu kisara 30 persen sampai 50 persen setiap keuntungan penjualan.
"Owner merekrut reseller, kemudian mereka mengumpulkan uang dari member, kemudian member melakukan investasi kepada admin, admin mencatat. Setelah dihimpun dilaporkan ke admin disetorkan dana sesuai dengan investasi yang dilakukan member, jumlahnya varitairf dari 500 ribu sampai puluhan juta," kata Winardy.
Dana yang sudah diinvestasi katanya, tidak boleh diambil dalam jangka 6 bulan. Dalam beberapa member itu bisa dikembalikan setelah 6 bulan.
"Tetapi masuk 2021 karena sudah krodit, mulai bermasalah maka dana itu distop oleh owner tidak boleh ambil lagi dan hangus. Itulah polemik dari member hingga melaporkannya ke kita," kata Winardy.
Saat ini, ke-13 orang ini masih menjalani pemeriksaan. Polda saat ini juga terus mendata reseller dan member yang tergabung dalam Yalsa Boutique.
"Mereka kita kenakan Pasal 46 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 98 tentang Perbankan, atas perubahan UU nomor 7 tahun 92 tentang perbankan dan atau juga undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Winardy.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-aceh-kombes-pol-winardy-foto-subur-dani.jpg)