CPNS 2021
CPNS 2021 Segera Dibuka, Formasi Guru & Tenaga Kesehatan Banyak Dibutuhkan, Siapkan Syarat Wajib Ini
Dalam seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).
- Bidan Ahli
- Bidan Terampil
- Apoteker
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Ahli
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Fisioterapi Ahli
- Fisioterapi Terampil
- Nutrisionis Ahli
- Nutrisionis Terampil
- Penyuluh Kesehatan Terampil
Baca juga: CPNS 2021 - Mana Lebih Unggul CPNS 2021 Atau PPPK? Berikut Ulasan Kelebihannya Masing-Masing
- Perekam Medis Ahli
- Perekam Media Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Radiografer Ahli Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien Sanitarian Ahli
- Sanitarian Terampil
- Teknisi Elektromedis Ahli
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Fisikawan Medis Ahli
- Okupasi Terapis
- Ortotis Prostetis
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
Sedangkan, formasi jabatan yang tak wajib lampirkan STR antara lain:
- Administrator Kesehatan
- Entomolog Kesehatan Ahli dari lulusan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan
- Entomolog Kesehatan Terampil dari lulusan D-III
Baca juga: Update Terbaru CPNS 2021, Pemerintah Pusat Butuh 83.000 CPNS dan PPPK, Pemda Lebih Banyak
- Entomolog/Biologi/Kesehatan Hewan
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli dari lulusan S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia
- Sanitarian Ahli dari lulusan S-1 Teknik Lingkungan
Sementara itu, sertifikat pendidik bagi pelamar formasi guru wajib diunggah pada sistem SSCASN.
Ketentuan ini berlaku pada CPNS 2019 untuk formasi yang dibutuhkan pada seleksi di tahun tersebut.
Sementara pada seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini, belum diketahui formasi secara rinci baik untuk profesi guru maupun tenaga kesehatan yang dibutuhkan.
Pada seleksi tahun 2019, ditegaskan bahwa pelamar jabatan guru yang tak mempunyai serdik memang diperkenankan tetap mengikuti seleksi CPNS.
Meski ketentuan tersebut belum pasti akan berlaku lagi pada tahun ini, namun tidak ada salahnya mempersiapkan dokumen tersebut.
Pada seleksi CPNS 2019, pelamar formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi tiga ketentuan, yakni:
- Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)
- Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau Kemenag
- Memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi.
Ketentuan Dokumen Persyaratan
Meski tanggal kepastian pendaftaran CPNS 2021 belum diumumkan oleh pemerintah, namun sejumlah dokumen ini harus dicermati dengan seksama.
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, untuk ukuran pas foto maksimal 200 kb dengan latar belakang merah.
Sedangkan scan KTP, ukuran maksimal 200 kb dengan file berbentuk Jpeg/Jpg.
Ada 7 dokumen yang dipersiapkan, nantinya akan diunggah ke dalam situs SSCN, ketika pelamar mengakses portal SSCN.
Berikut dokumen dan ketentuannya:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.
“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.
“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.
Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.
Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. (Serambinews.com/Yeni Hardika)