Video

VIDEO Polisi Bebaskan RFR Pemuda Perakit Senjata Api di Aceh Jaya

RFR (25), pemuda asal Desa Panton Makmuer, Aceh Jaya yang ditangkap polisi dalam kasus perakitan senjata api dibebaskan pada Rabu (24/2/2021).

SERAMBINEWS.COM, CALANG - RFR (25), pemuda asal Desa Panton Makmuer, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya yang ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan dan perakitan senjata api dibebaskan pada Rabu (24/2/2021).

Pembebasan RFR tersebut dilakukan Polres Aceh Jaya setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif RFR merakit dan memiliki senjata api tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Waka Polres Kompol Rizal Antoni kepada sejumlah awak media, Rabu (24/2/2021).

RFR sendiri diserahkan pihak kepolisian kepada keluarga yang diwakili oleh mantan bupati Aceh Jaya dua periode sekaligus anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Azhar Abdurrahman.

Proses penyerahan itu sendiri berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Rabu sore.

Kompol Rizal Antoni kepada awak media menjelaskan, RFR terbukti tidak terlibat atau memiliki tujuan buruk dalam hal merakit senjata api itu.

Menurut Antoni, tujuan RFR merakit senjata itu adalah untuk mencoba kemampuan yang dimiliki dirinya.

"RFR sendiri tidak terafiliasi dengan KKB (kelompok kriminal bersenjata), sudah kita turunkan juga tim intelejen kita dan RFR tidak ada terkait dengan KKB," tandasnya.

"Atas dasar itu kita menghentikan perkara ini karena dia tidak ada tujuan untuk mengancam dan berpisah dengan NKRI, dia cuma melakukan eksperimen," tambahnya.

Wakapolres Antoni berharap, agar pemuda cerdas itu dibina dan diberikan pemahaman terkait apa yang akan dilakukan agar tidak tersandung kasus hukum.

"Setelah kembali ke masyarakat, RFR diharapkan mampu memberikan sumbangsih kemampuan untuk kemajuan daerah dan negara," tutupnya.

Baca juga: VIDEO Kelompok Yahudi Ortodoks Kunjungi Penjaga Masjid Al-Aqsa Usai Rumah Dirobohkan Israel

Baca juga: Ini Perkembangan Hasil Pantauan Titik Panas di Aceh Dalam Dua Hari Terakhir

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved