Viral Muncul di Iklan YouTube, Apa itu Snack Video yang Kini Dijegal OJK karena Permainan Uang?

Snack Video diketahui merupakan aplikasi yang mirip dengan TikTok. Namun Apa itu Snack Video?

Editor: Amirullah
Tribunsumsel.com
Viral Aplikasi Snack Video yang kini dinyatakan ilegal oleh OJK, tawarkan permainan uang seperti TikTok Cash dan VTube. 

SERAMBINEWS.COM -  Bagi anda yang sering nonton video di YouTube pasti tidak asing dengan iklan aplikasi Snack Video.

Snack Video diketahui merupakan aplikasi yang mirip dengan TikTok.

Namun Apa itu Snack Video?

Di laman resminya, Snack Video tertulis sebagai "aplikasi video pendek untuk kaum milenial di seluruh dunia."

Di negeri asalnya, China, Snack Video memiliki nama Kuaishou.

Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Beijing Kuaishou Technology Co., Ltd sejak 2011.

Sementara itu, di Indonesia Snack Video diterbitkan oleh Joyo Technology Pte. Ltd yang bermarkas di Singapura.

Hingga tulisan ini dibuat, Kamis (25/2/2021), aplikasi Snack Video masih tersedia di Google PlayStore dan Apple App Store.

Di PlayStore, aplikasi tersebut mendapatkan rating 4,6.

Kemudian, di App Store memiliki rating 4,2.

Dalam tulisan resminya, Snack Video memang dikonsep mirip seperti TikTok.

Aplikasi tersebut menawarkan video singkat yang dapat menghibur para penggunanya.

"Kamu hanya perlu menonton, terhubung hanya dengan yang kamu sukai, dan kamu akan temukan siara tanpa batas dari cuplikan-cuplikan yang cocok hanya buat kamu," tulis di deskripsi di PlayStore.

()Apa itu Snack Video? Aplikasi smartphone atau HP tersebut kini tengah jadi perbincangan karena dinyatakan ilegal oleh OJK.

Namun kini Snack Video menjadi sorotan setelah merilis program yang mengklaim akan membayar penggunanya dengan hanya melakukan tugas tertentu saja.

Tugas-tugas itu di antaranya adalah hanya cukup login, memberi like dan follow, mengundang orang lain gabung, hingga hanya menonton video.

Jika para pengguna mengikuti instruksi, maka para pemakai Snack Video akan mendapat uang.

Kini, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan Snack Video dinyatakan ilegal dan diduga merupakan money game.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution.

()Cara Cepat Mendapatkan Koin di Snack Video, Berkesempatan Bisa Dapetin Uang Jutaan Rupiah

Dia mengatakan, Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.

Tak hanya karena tanpa izin, aplikasi tersebut juga berpotensi menimbulkan permainan uang.

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews Sultra, Kamis (25/2/2021).

"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," lanjut Fredly.

Sebelumnya, netizen juga dihebohkan dengan aplikasi Vtube dan platofrm TikTokcash.

Keduanya sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informati (Kemkominfo).

VTube diblokir lantaran terindikasi sebagai skema money game.

Sementara itu, Tiktokcash dicurigai menawarkan investasi bodong.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id/Yongky Yulius)

Baca juga: Menunggu Giliran di Hukum Gantung, Wanita Ini Mendadak Meninggal, Pengadilan Tetap Eksekusi Tubuhnya

Baca juga: VIRAL Simpan Uang dalam Celeng, Pas Dibuka Uang 3,5 Juta Hancur dan Koyak Saat Dibuka Lipatan

Baca juga: Pemancing yang Jatuh ke Jurang Berhasil Diselamatkan, Lengan dan Rusuk Korban Patah

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Apa itu Snack Video? Aplikasi yang Dijegal OJK karena Permainan Uang, Viral Muncul di Iklan YouTube

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved