Kajian Islam

Jika Haid Putus-Putus, Begini Hitungan Masa Sucinya Sesuai Penjelasan Abu Mudi dan Ustaz Abdul Somad

Untuk kondisi demikian, sebagaimana dijelaskan Abu Mudi, jika rentang waktu darah itu muncul kembali masih dibawah 15 hari, maka masih dianggap sebaga

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
CAPTURE VIDEO YOUTUBE ABU MUDI & USTADZ ABDUL SOMAD
Kolase Abu Mudi dan Ustadz Abdul Somad 

Siklus haid yang tidak normal ini tentu membuat bingung kaum wanita, apakah darah yang keluar setelah beberapa lama kering itu masih disebut sebagai darah haid atau bukan.

SERAMBINEWS.COM - Buat para wanita muslim, berikut cara menghitung masa suci jika mengalami haid putus-putus, menurut beberapa tokoh agama.

Sebagian wanita mungkin pernah atau bahkan sering mengalami proses menstruasi yang tidak normal.

Satu di antaranya seperti darah haid keluar putus-putus, yakni kondisi di mana haid tidak lagi keluar atau sudah kering setelah beberapa hari masa menstruasi.

Lalu tak lama berselang hari, darah haid kembali muncul baik dalam jumlah banyak atau hanya bercak-bercak saja.

Siklus haid yang tidak normal ini tentu membuat bingung kaum wanita, apakah darah yang keluar setelah beberapa lama kering itu masih disebut sebagai darah haid atau bukan.

Khususnya bagi wanita muslim, hal ini akan sangat berpengaruh pada kewajibannya untuk menunaikan ibadah.

Sebagaimana diketahui, wanita yang sedang mengalami menstruasi tidak dibolehkan untuk mengerjakan ibadah seperti shalat, membaca dan memegang Alquran, hingga masuk masjid.

Wanita baru bisa kembali mengerjakan segala larangan tersebut setelah masa haidnya habis, dan menyucikan dirinya dengan mandi besar atau mandi wajib.

Lantas, jika kondisi haid yang datang putus-putus, bagaimanakah cara menghitung masa sucinya ?

Baca juga: Mandi Wajib Setelah Haid Sesuai Ajaran Islam, Simak Tata Cara dan Bacaan Niat

Berikut Serambinews.com rangkum penjelasan dari tokoh agama, Ulama kharismatik Aceh Abu Mudi dan Dai Kondang Ustad Abdul Somad.

Kapan disebut sebagai darah haid

Abu Syekh H. Hasanoel Bashry HG, Mudir Lembaga Pendidikan Islam (LPI) MUDI Mesjid Raya Samalanga Kabupaten Bireuen dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Tastafi Tv memberi penjelasan mana yang dikatakan sebagai darah haid sesuai dengan hari kemunculannya.

"Masalah menstruasi, paling niet si uroe si malam, artinya dua ploh peuet jeum (Masalah menstruasi, paling sedikit satu hari satu malam. Artinya 24 jam)," terang sosok ulama yang terkenal dengan nama Abu Mudi ini.

Lebih lanjut, terang Abu Mudi, yang dikatakan dengan sehari ialah kapanpun haid muncul, lalu rentang masanya paling sedikit dihitung selama 24 jam setelah itu.

Sementara masa haid yang paling lama berlangsung selama 15 hari 15 malam.

"Paling lee limoeng blah uroe limoeng blah malam. Kebiasaan enam atau pun tujoeh (paling banyak 15 hari 15 malam. Kebiasaan 6 atau tujuh (hari))," lanjut Abu Mudi.

Jika sudah melebihi 15 hari, maka darah itu bukan lagi darah haid, melainkan disebut dengan darah istihadhah atau darah penyakit.

Baca juga: Inilah Penyebab Serangan Sakit Kepala Saat Haid, juga Bisa Kram Mendadak

Baca juga: Hukum Berhubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid Sehingga Hamil, Simak Penjelasan Buya Yahya

Hal ini seperti disampaikan oleh Ustad Abdul Somad dalam video penjelasannya yang diunggah kanal YouTube Smart Amal, berjudul Jika Masa Haid Telah Selesai, Lalu Keluar Darah Lagi, Bagaimana?.

"Lewat 15 hari namanya istihadhah," terang UAS.

Bagi wanita yang mengalami darah istihadhah, yakni darah masih keluar tapi sudah lebih dari 15 hari, maka dia tetap bisa mengerjakan ibadah selepas mandi besar.

Cara hitung masa suci saat haid putus-putus

Kondisi haid yang dialami wanita tidak selalu normal.

Pada umumnya masa haid wanita berlangsung selama 6 hingga 7 hari.

Tapi sewaktu-waktu, setelah 6 hari atau kurang dari lama waktu normalnya, haid tidak lagi keluar atau sudah habis.

Kemudian beberapa hari berselang, darah haid kembali muncul.

Untuk kondisi demikian, seperti dijelaskan Abu Mudi, jika rentang waktu darah itu muncul kembali masih dibawah hitungan 15 hari, maka dianggap sebagai darah menstruasi.

Baca juga: Kisah Suami Ceraikan Istri karena KB 3 Bulan, Ngaku Jadwal Haid Tak Beraturan, Ini Penjelasan Dokter

Namun perlu diingat, haid pertama (sebelumnya) dianggap sudah habis, apabila diletakkan kapas putih pada bagian tubuh tempat keluarnya menstruasi, maka tidak terlihat lagi tanda-tandanya.

Misalnya seperti ada warna kekuningan.

"Asai di yueb batas limoeng blah uroe, 'jamee' seut (asalkan masih batas di bawah 15 hari, 'tamu' yang sama)," jelasnya.

Baik warna darah yang keluar pada masa menstruasi kedua (setelah sempat putus) itu berwarna merah, kuning, atau kecoklatan.

Dikatakan Abu Mudi, darah tersebut tetap dianggap sebagai haid yang sama dengan sebelumnya, asalkan rentang waktunya masih dalam 15 hari.

Lebih lanjut, Abu Mudi memaparkan mengenai pendapat para ulama terkait persoalan haid wanita yang kondisinya putus-putus seperti dijelaskan sebelumnya.

"Tapi, niqa', makna niqaq hana tanda-tanda darah, lhee boh warna bunoe hana, antara dua boeh darah haid," ujar Abu Mudi.

(tapi niqaq, makna niqaq tidak ada tanda-tanda darah, tiga warna tadi (merah, kekuningan, kecoklatan), antara dua darah haid)

Baca juga: Apakah Sama Pahala Membaca Alquran Lewat Hp dengan Mushaf? Berikut Penjelasan Lengkap UAS

"Bunoe yang kana enam uroe, ka gleeh, uroe keu sieploeh kana loem. Nyan bersih di antara tujoeh, delapan, siekureueng, pendapat mu'tamad haid. Pendapat la'eh suci," sambungnya.

(Tadi yang sudah ada enam hari, sudah bersih. Hari kesepuluh datang lagi. Bersih di antara hari ketujuh, kedelapan dan kesembilan pendapat mu'tamad haid. Pendapat lemah suci)

Sama seperti Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga mengatakan, darah yang kembali muncul setelah sebelumnya terputus, selama masih dalam kurun waktu 15 hari darah itu dianggap menstruasi.

"Selama dibawah 15 hari, maka dia masih haid," 

"Tujuh hari berhenti, mandi, shalat. Menetes dia balik, itu masih darah haid," terang UAS.

Lalu, bagaimana hukum mengerjakan hal yang dilarang selama rentang waktu dianggap sudah tidak lagi haid ?

Seperti dijelaskan oleh Abu Mudi, kondisi semula dianggap haid tidak lagi keluar jika diletakkan kapas putih pada bagian tempat keluar menstruasi, maka tidak terlihat lagi ada tanda-tandanya, seperti warna kekuningan.

Jika wanita yang sedang haid mengira darah itu sudah habis, lalu mandi dan bersetubuh dengan suaminya, maka tidak dianggap melakukannya saat masa menstruasi. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved