Karhutlan
BPBA Sebut Kebakaran Lahan dan Hutan di Aceh Capai 107 Hektare
Bencana kedua paling banyak yaitu kebakaran pemukiman yakni sebanyak 29 kali yang menghanguskan 37 unit rumah dan 11 ruko/warung serta mengakibatkan 8
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mengungkapkan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana yang paling banyak terjadi dibandingkan bencana lainnya di Aceh selama Februari 2021.
Dari seluruh kejadian sebanyak 75 kali, karhutla mendominasi sebanyak 37 kali dengan total lahan terbakar di beberapa kabupaten di Aceh seluas 107 hektare.
"Tercatat 75 kejadian bencana di bulan Februari dengan total prediksi kerugian mencapai Rp 26 miliar. Karhutla menjadi bencana yang mendominasi sebanyak 37 kali," sebut Kepala Pelaksana (Kalak) BPBA Dr Ir Ilyas MP dalam pers rilis BPBA yang diterima Serambinews.com, Senin (1/3/2021).
Dikatakan, karhutla paling banyak terjadi di Aceh Barat Daya yakni 6 kali disusul Aceh Barat dan Aceh Selatan masing-masing 4 kali.
Luasa lahan terbakar yang paling besar terjadi di Aceh Selatan tersebar pada 7 desa dalam 6 kecamatan dengan 56 hektare dengan prediksi kerugian mencapai Rp 14,9 miliar.
Bencana kedua paling banyak yaitu kebakaran pemukiman yakni sebanyak 29 kali yang menghanguskan 37 unit rumah dan 11 ruko/warung serta mengakibatkan 80 orang pengungsi dengan prediksi kerugian mencapai Rp 10 miliar.
• Adakah Hukum Karma dalam Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya
• Buah Sawit Berserakan di Jalan, Polisi Imbau Truk Angkut Sawit Pakai Jaring Pengaman
BPBA melansir angin puting beliung bencana ketiga paling banyak terjadi yakni sebanyak 5 kali yang merusak 1 ruko, 7 rumah 6 KK/32 jiwa, dengan prediksi kerugian sebesar Rp 450 juta.
Berikutnya abrasi dan banjir masing-masing 2 kali kejadian yakni abrasi terjadi di Kabupaten Bireuen dan Pidie Jaya merusak 1 rumah dan 120 hektare sawah dengan prediksi kerugian Rp 500 juta.
Banjir terjadi di Aceh Besar yang merendam rumah milik 75 KK dan merusak 8 hektare sawah di Gayo Lues.
Kalak BPBA, Ilyas menyebutkan, partisipasi semua pihak termasuk masyarakat sangat penting dalam penanganan karhutla.
“Kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta membuat citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan menambah sarana dan prasarana," ujar Ilyas yang akrab disapa Abi Ilyas.
Abi Ilyas mengingatkan, masyarakat atau siapa pun akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan.
"Ada Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ungkapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemadaman-karhutla-di-nagan-raya.jpg)