Berita Banda Aceh

Kajati Aceh Tunggu Hasil Audit BPKP, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen 

“Kita sedang tunggu hasil audit BPKP,” kata Kajati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf. 

“Kita sedang tunggu hasil audit BPKP,” kata Kajati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH usai acara pelantikan dua asisten pada Kejati Aceh, 10 Kajari, dan dua Koordinator di aula kejati setempat, Senin (1/3/2021). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BAND ACEH – Kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018, sudah masuk tahap perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Kita sedang tunggu hasil audit BPKP,” kata Kajati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH usai acara pelantikan dua asisten pada Kejati Aceh, 10 Kajari, dan dua Koordinator di aula kejati setempat, Senin (1/3/2021). 

“Kita sudah menyerahkan semuanya yang dibutuhkan oleh BPKP, antara lain berita acara pemeriksaan, dokumen-dokumen, dan data pendukung lainnya. Termasuk hasil perhitungan ahli dari Politeknik (Negeri Lhokseumawe),” tambahnya.   

Dalam kesempatan itu, Raharjo Yusuf juga mengungkapkan, bahwa seminggu lalu tim penyidik Kejati Aceh juga sudah melakukan ekspos kasus di depan tim audit BPKP.

“Sekarang kita tunggu hasil audit. Doakan saja,” ujar dia.

Ia mengaku, bersyukur karena mendapat dukungan penuh dari BPKP Perwakilan Aceh untuk segera menuntaskan kasus ini.

Baca juga: Kunjungi Tempat Latihan Karate Perguruan KKI, Ini Kata Kajari Lhokseumawe

“Dari BPKP Aceh mem-backup sepenuhnya. Dengan tenaga yang terbatas, kita mendapatkan perhatian khusus,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018 dengan pagu Rp 11,6 miliar.

Kelima tersangka tersebut yaitu, J sebagai KPA (mantan kepala UPTD Dinas PUPR Aceh), SA sebagai PPTK, KS dan KR masing-masing selaku rekanan.

Sedangkan satu tersangka lagi sudah meninggal dunia.

Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengalihkan anggaran yang seharusnya diplotkan untuk jalan provinsi (jalan Muara Situlen) ke jalan kabupaten (jalan Kuta Tingkem).

Adapun anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih, sedangkan anggaran pekerjaan Jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018.

Pada saat pelaksanaan, anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen dialihkan untuk pekerjaan  Jalan Kuta Tingkem oleh rekanan.

Pengalihan itu, dinilai telah melanggar hukum karena tidak sesuai kontrak. (*)

Baca juga: MTsN Model Berjaya di Kompetisi MOC SMA MOSA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved