Luar Negeri
Ketahuan Nonton Video Syur, Remaja Laki-laki ini Diasingkan ke Desa Terpencil, Didenda Rp 3 Juta
- Ketahuan menonton video syur, seorang bocah laki-laki diasingkan bersama keluarganya ke sebuah desa terpencil.
SERAMBINEWS.COM - Ketahuan menonton video syur, seorang bocah laki-laki diasingkan bersama keluarganya ke sebuah desa terpencil.
Menurut laporan Daily NK, Korea Utara belakangan ini meningkatkan hukuman dan tindakan keras berdasarkan 'hukum pemikiran anti-reaksioner'.
Undang-undang tersebut tampaknya memperkuat kendali pemerintah atas warga negara di Korut.
Menurut sebuah sumber di Provinsi Pyongan Utara, seorang remaja laki-laki bersama keluarga diasingkan di sebuah pedesaan.
Diketahui bocah asal Sinuiju kedapatan menonton pornografi.
Remaja itu menonton video porno saat larut malam, ketika kedua orang tuanya tidak ada di rumah.

Dia ditangkap saat pemeriksaan mendadak oleh satuan tugas yang dibentuk untuk memantau 'perilaku menyimpang'.
Menurut 'hukum pemikiran anti-reaksioner', Pasal 29 UU itu menyatakan hukuman 5 hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan bagi mereka yang memiliki, video atau buku porno, foto dan gambar, atau 'gambar takhayul'.
Adapun orang yang mengimpor atau mendistribusikan materi semacam itu bisa dijatuhi hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan .
Bisa juga penyebar dijatuhi hukuman mati, tergantung pada jumlah materinya.
Namun undang-undang itu tidak mengatur hukuman bagi pelaku remaja.
Sehingga bocah asal Sinuiju itu tidak dihukum kerja pemasyarakatan dan diganti menjadi pengasingan atau pemindahan.
Selain itu, dalam 34-38 UU tersebut menetapkan denda sebesar 100.000 sampai dengan 200.000 KPW atau Rp 3.174.942, jika pemikiran reaksioner anak terjadi karena pendidikan.
Pasal ini memerintahkan seluruh keluarga untuk pindah ke pedesaan sebagai hukuman bagi orang tua.

Bagi warga Korut yang tinggal di perkotaan, pengasingan atau pemindahan ke desa merupakan hukuman yang amat berat.
Sebab mereka akan kehilangan basis ekonomi sekaligus mendapat stigma negatif.
Melihat hal ini, beberapa orang pun mempertanyakan hukuman tersebut.
Sejumlah pihak menilai hukuman pengasingan terlalu berat untuk seorang bocah yang beranjak remaja.
"Tindakan keras dan hukuman kemungkinan akan meningkat untuk sementara waktu mengingat 'undang-undang pemikiran anti-reaksioner' masih dalam tahap awal implementasi," kata seorang sumber.
"Selain itu, Kim Jong Un menyatakan bahwa 'non-sosialisme adalah tumor ganas yang menghalangi persatuan' dan menyatakan 'perjuangan yang lebih intensif melawan fenomena non-sosialis' pada Rapat Pleno Kedua Komite Sentral Kedelapan Partai Buruh pada 8 Februari," tambahnya.

Bahkan, menurut laporan Daily NK, hukuman remaja yang menonton pornografi itu berimbas pada kepala sekolah dimana bocah itu mengenyam pendidikan.
Kepala sekolah harus menanggung hukuman yakni kerja tanpa upah.
Kepala sekolah dihukum karena pasal 34-38 dari undang-undang tersebut menetapkan:
"Hukuman atas tenaga kerja yang tidak dibayar, penurunan pangkat, pemecatan, atau pengunduran diri paksa jika kejahatan pemikiran reaksioner terjadi karena kegagalan untuk mengontrol dan mendidik siswa tentang cara mematuhi hukum."
Beruntung kepala sekolah itu tidak sampai diberhentikan atau dipecat.
Sementara itu, Badan Intelijen Nasional Korea Selatan menjelaskan dalam sebuah laporan kepada Komite Intelijen Majelis Nasional Korea Selatan pada 16 Februari bahwa Korea Utara memperkuat hukuman dalam 'undang-undang pemikiran anti-reaksioner'.
Rezim menambahkan vonis mati sebagai hukuman maksimum untuk kejahatan mengimpor atau mendistribusikan materi video dari Korea Selatan.
Baca juga: Viral Pasangan Pengantin Beda Usia 48 Tahun, Wanita Ini Sebut Foto Suaminya Editan dan Masih Muda
Baca juga: Viral Aksi Pria Melompat dari Jalan Layang ke Atap Sebuah Gedung, Pelaku Diamankan Polisi
Baca juga: Intip! 5 Cara Mudah Memutihkan Kulit Ketiak Secara Alami, Cegah Iritasi
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) -- Remaja di Korea Utara Diasingkan Bersama Keluarganya Gegara Ketahuan Nonton Film Porno