Profesor Peraih Penghargaan Antikorupsi yang Diciduk karena Korupsi

SIAPA sangka, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diciduk KPK. Ia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (27/2/2021) dini hari

Editor: hasyim
ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
Petugas menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

Fakta dan Profil Gubernur Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata merupakan seorang guru besar. Ia juga pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi dan segudang prestasi lainnya.

SIAPA sangka, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diciduk KPK. Ia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (27/2/2021) dini hari. Selain gubernur, KPK juga menangkap beberapa pejabat provinsi dan juga pihak swasta.

Fakta unik, Nurdin ternyata mengantongi banyak penghargaan. Bahkan suami Liestiaty ini pernah menerima Penghargaan Anti Korupsi Bung Hatta (BHACA) tahun 2017.

Nurdin juga mendapatkan penghargaan atas predikat yang didasarkan pada standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 2017, termasuk Tanda Bintang Jasa Utama Bidang Koperasi dan UKM dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.

Nurdin Abdullah adalah pria kelahiran 7 Februari 1963 di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Gubernur Sulawesi Selatan ini menikah dengan Liestiaty F Nurdin dan dikarunia 3 anak. Nurdin menjadi gubernur menggantikan Syahrul Yasin Limpo setelah terpilih pada Pilkada 2018.

Pasangan ini diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Tidak hanya itu, Gubernur Nurdin Abdullah ternyata juga seorang profesor. Ia merupakan Guru Besar di Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin. Hal ini berdasarkan surat keputusan jabatan guru besar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2020. Nurdin juga ikut dalam Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar.

                                                                                                            Minta maaf

Minggu (28/2/2021) kemarin, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Nurdin Abdullah, melontarkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan atas kasus yang menjeratnya. "Saya (sampaikan) mohon maaf," katanya.

Nurdin mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan. "Karena memang kemarin itu saya enggak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucapnya.

Lebih lanjut, Nurdin juga menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya."Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ujar Nurdin seraya menuju mobil tahanan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Nurdin Abdullah setelah menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam kasus ini, Komisi Antirasuah juga turut menetapkan dua tersangka lain yang terlibat.

Kedua orang tersebut yakni Edi Rahmat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel yang juga orang kepercayaan Nurdin. Tidak hanya itu, terdapat nama Agung Sucipto (AS) sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba serta kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved