Video

VIDEO Dihukum Sebar Video di FB, Ibu dan Bayi di Aceh Utara Mendekam di LP, Haji Uma Siap Menjamin

Wanita muda itu divonis 3 bulan penjara atas perbuatannya merekam dan menyebarkan video ke FB terkait kericuhan antara keuchik dengan keluarga Isma.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang ibu asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Isma Khaira (33) kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara atas vonis Pengadilan Negeri Lhoksukon.  

Wanita muda berkulit putih tersebut divonis tiga bulan penjara atas perbuatannya merekam dan menyebarkan sebuah video di media sosial Facebook terkait kericuhan antara keuchik bersama aparat desanya dengan keluarga Isma.  

Dia dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

Namun, hari-hari menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon tersebut, Isma ikut membawa anaknya yang balita ke lapas.  

Setelah mengetahui informasi tersebut, Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh mendatangi Lapas dan diterima Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Yusnaidi bersama jajarannya.  

Haji Uma mengaku tergugah setelah melihat bayi yang masih berusia enam bulan di dalam Lapas.  

Haji Uma pun mengaku siap memberikan jaminan supaya Isma Khaira bisa pulang ke rumahnya sambil mencari solusi terkait persoalan hukum yang menjerat Isma.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved