Video
VIDEO Limbah Tambang Emas di Pelabuhan Tapaktuan, Pihak Nagana Mineral Mengaku Miliki Izin
Ia mengaku pihaknya hanya membeli limbah dari penambang tradisional yang jika dibiarkan dapat menjadi ancaman pada kurun waktu 50 tahun kedepan.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Hari Mahardhika
Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Wakil Direktur CV Nagana Mineral, Teuku Sukandi mengaku perusahaannya memiliki izin terkait kegiatan penampungan limbah hasil tambang tradisional yang saat ini disorot oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan.
Namun demikian, jikapun ada persyarakat yang dinilai belum lengkap, pihaknya juga bersedia untuk melengkapinya sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam konferensi pers pada Minggu (28/2/2021) turut dihadiri Direktur CV Nagana Mineral, Sumardi dan salah seorang tokoh masyarakat Aceh Selatan, Teuku Darmansyah.
Konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan informasi agar berita tidak simpang siur.
Menurut Sukandi usaha yang mereka jalankan ini tidak merugikan Negara, malah bisa membantu ekonomi masyarakat penambang tradisonal, Pemerintah Desa dan Daerah dari restribusi dan pajak.
Ia mengaku pihaknya hanya membeli limbah dari penambang tradisional yang jika dibiarkan dapat menjadi ancaman bagi masyarakat pada kurun waktu 50 tahun kedepan karena mengandung zat kimia berbahaya seperti merkuri atau air raksa.
Narator: Ardiansyah
Video Editor: Hari Mahardhika