Otomotif
Pemerintah Targetkan 1 Juta Unit Mobil Terjual 2021, Seperti 2019, Seusai Insentif Pajak Diberikan
Pemerintah kembali menargetkan dapat terjual 1 juta mobil pada tahun 2021 ini, seusai insentif pajak diberikan..
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menargetkan dapat terjual 1 juta mobil pada tahun 2021 ini, seusai insentif pajak diberikan..
Diharapkan, melalui Insentif PPnBM 0 persen untuk mobil baru yang mulai berlaku 1 Maret 2021, daya beli masyarakat semakin terjangkau.
Sekaligus, sebagai upaya pemerintah memberikan stimulus guna mendorong sektor otomotif sekaligus akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ada 21 mobil yang bisa memanfaatkan relaksasi PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP).
Semuanya sudah memenuhi kriteria, yakni terkait masalah kandungan komponen lokal.
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase)," kata Agus dalam keterangan resminya, Senin (1/3/2021).
Meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,"
Dalam Kepmenperin No 169 Tahun 2021, disebutkan ada 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal,.
Total ada 21 mobil yang memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang telah diundangkan 26 Februari 2021 lalu.
Sebanyk 21 mobil tersebut berasal dari enam merek, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKSI).
Kemudian, PT Honda Prospect Motor (HPM), PT Suzuki Motor Indonesia (SMI), dan PT SGMW Motor Indonesia.
"Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi," ucap Agus.
Tak hanya itu, syarat lain yang harus dipatuhi adalah perusahan wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.
Agus mengatakan ada proses pengawasan dan evaluasi yang melibatkan instanti pemerintah dibidang perpajakan.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenprin mengusulkan pengenaan sanksi administratif.