Jokowi Cabut Perpres tentang Industri Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi, diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama--baik ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah--dan ormas Islam lainnya. “Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut lampiran Perpres tersebut. Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, menilai pemerintah sudah bergerak cepat merespons masukan dari masyarakat. "Menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama," tutur Said Aqil.
Said Aqil meminta pemerintah melandaskan kebijakan investasinya dengan pertimbangan keagamaan. Menurutnya, kemaslahatan bersama masyarakat harus menjadi pertimbangan penting pemerintah dalam mengambil sikap.
"Kami mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama, sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila sila 1," jelas Said Aqil. Ia juga meminta kepada seluruh umat Islam, khususnya warga NU agar menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi.
Hal yang sama disampaikan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan. Ia mengapresiasi pencabutan lampiran Perpres mengenai investasi miras oleh Presiden."Kita tunggu salinan keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang," ujar Buya Amirsyah.
Dia menyampaikan, di satu sisi MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut. Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi yang sifatnya pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak penyalahgunaan minuman beralkohol dapat dihindari.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, selain memuji langkah cepat Jokowi, juga menilai pencabutan ini sebagai momentum mereview peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia secara mendalam. "MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan bersama-sama komit meneguhkan kemaslahatan bangsa," ujarnya.
Dia berharap, pencabutan ini menjadi momentum untuk melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan yang menimbulkan potensi destruksi (kerusakan) di tengah masyarakat. Sehingga nanti tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang ramai ditolak masyarakat. Asrorun ingin ini menjadi momentum peneguhan komitmen dalam penyusunan regulasi yang lebih memihak kemaslahatan masyarakat.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi political-will Presiden mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi soal minuman keras beralkohol. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan langkah yang diambil menunjukkan pemerintah bersikap demokratis serta legowo atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.
“PP Muhammadiyah secara resmi juga sudah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan Perpres tersebut. Langkah yang dilakukan Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” kata Haedar.
Bicara dengan wapres
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menjelaskan soal keterlibatan Wapres ketika Presiden Joko Widodo mencabut lampiran dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Masduki mengatakan, KH Ma'ruf Amin sudah bertemu Presiden Jokowi Selasa pagi (kemarin-red). Pembicaraan itu dilakukannya usai menjalani proses panjang dengan sejumlah pihak dan kementerian terkait.
Masduki mengatakan, Wapres sendiri sudah melakukan langkah-langkah strategis soal polemik dalam kebijakan ini. Sejumlah menteri pun ditemuinya. "Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu, kemudian juga disampaikan ke para menteri supaya sampai kepada Presiden, dan akhirnya sampai," tambahnya.
Dari sanalah, Masduki mengatakan, pemantapan dilakukan lewat pertemuan secara langsung dengan Presiden. "Bertemu empat mata dengan Presiden, dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut), sehingga ketika dikonfirmasi kepada Wapres ibaratnya “tumbu ketemu tutup”, dinyatakan dengan tegas oleh Presiden dan viral kan," tambahnya. "Jadi memang menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres. Ini persoalan yang sangat serius memang kalau berlanjut," pungkas Masduki. (tribun network/fik/yud/fah/git/deni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/0203presiden-joko-widodo.jpg)