Breaking News

CPNS 2021

Data yang Harus Diisi Saat Daftar CPNS, Pakai Akreditasi Tahun Lulus Atau Terbaru? Ini Penjelasannya

Salah satu yang dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2021 adalah akreditasi jurusan. Antara akreditasi tahun kelulusan atau yang saat ini (terbaru), manakah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
sscndaftar.bkn.go.id
Simak berkas pendaftaran CPNS 2021 yang harus disiapkan. 

SERAMBINEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 tidak lama lagi bakal dibuka.

Pada tahun ini, pemerintah akan membuka 1,3 juta lowongan untuk penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan menempati berbagai instansi di pemerintahan pusat maupun daerah.

Formasi itu juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan.

Salah satu yang dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2021 adalah akreditasi jurusan.

Pelamar CPNS mungkin akan menemukan kendala soal akreditasi pendidikan saat mengisi pendaftaran CPNS.

Antara akreditasi tahun kelulusan atau yang saat ini (terbaru), manakah yang harusnya diisi?

Baca juga: Kabar Baru! BKN Sedang Matangkan Persiapan, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Bakal Segera Dibuka

Sebagian pelamar CPNS mungkin telah memiliki pengalaman dibingungkan dengan hal ini pada periode seleksi sebelumnya.

Sebagai contoh yang terjadi di seleksi CPNS pada tahun 2019, hal ini menjadi salah satu kendala yang banyak dihadapi oleh pelamar.

Banyak pelamar yang ragu dan bingung, akreditasi mana yang tepat dan seharusnya diisi saat pendaftaran di portal seleksi CPNS.

Persoalan ini pun masuk dalam salah satu daftar pertanyaan di halaman FAQ sscn.bkn.go.id.

Lantas, yang mana harus digunakan?

Akreditasi jurusan pada tahun kelulusan atau yang saat ini (terbaru)?

Akreditasi jurusan yang dipakai

Meski bukan salah satu kendala yang berkaitan dengan sistem, namun masalah akreditasi ini bisa cukup merepotkan para pelamar CPNS.

Pasalnya, hal ini bisa membuat sebagian pelamar berujung menunda untuk menyelesaikan sesi pendaftarannya di portal SSCN.

Pada seleksi CPNS 2019 lalu, banyak diantara pelamar yang masih bingung mengisi kolom akreditasi jurusan pendidikan terakhirnya.

Lalu, akreditasi jurusan mana yang harusnya dipakai pelamar saat mendaftar CPNS ?

Baca juga: Bersiap! 1,3 Juta Formasi Bakal Dibuka di CPNS/PPPK 2021, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya

Melansir laman FAQ SSCN, akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Artinya, meskipun akreditasi jurusan yang sekarang atau saat mendaftar CPNS sudah berbeda dengan tahun lulus, maka yang digunakan tetap akreditasi lama.

Yaitu akreditasi jurusan pada saat kelulusan.

Ketentuan Syarat Akreditasi CPNS 2021

Pemerintah memastikan seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka dalam waktu dekat ini, dimulai dengan pengumuman formasi pada bulan Maret mendatang.

Sejauh ini belum ada aturan atau ketentuan seleksi CPNS/PPPK untuk tahun 2021 yang dikeluarkan dari pemerintah.

Termasuk mengenai ketentuan syarat akreditasi jurusan untuk seleksi penerimaan CPNS pada tahun 2021.

Sementara mengenai persyaratan khusus, akan ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintahan yang membuka perekrutan tersebut.

"Persyaratan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya. Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Kompas.com, Senin 1 Maret 2021.

Di setiap tahun, masing-masing instansi memiliki syarat berbeda-beda menyangkut akreditasi program studi.

Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT.

Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung.

Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Diumumkan Bulan Maret, Segera Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut Ini

Sementara instansi yang meminta syarat cukup terakreditasi cukup banyak, terutama di Pemda maupun Pemprov DKI.

Terkini, Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) tengah menyiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Melansir dari Kompas.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021), menyampaikan bahwa BKN kini sedang mematangkan persiapan pelaksanaan seleksi CASN 2021.

“BKN bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mematangkan kesiapan pelaksanaan CASN 2021, khususnya dari aspek infrastruktur dan skema penyelenggaraan seleksi,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Lebih lanjut, kata dia, BKN sebagai Ketua Pelaksana Panselnas akan bekerja sama dengan beberapa kementerian/lembaga, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pendaftaran sampai dengan penyelenggaraan seleksi ASN.

Termasuk aspek pengawasan sampai dengan kematangan pelaksanaan yang masih disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Sebelum pada tahap pengumuman, Panselnas akan memastikan jadwal pelaksanaan seleksi secara mendetail terlebih dahulu.

Setelah itu, Panselnas akan berkoordinasi dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah yang mengajukan usulan formasi ke Kementerian PANRB.

"Pelaksanaan seleksi ASN ini akan berlangsung sepanjang tahun 2021, mulai dari seleksi PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan," kata Suharmen.

Baca juga: CPNS 2021 - Persiapan Sebelum Menjawab Soal CPNS 2021, Trik Jitu Jawab Soal Ujian

Kendala lain yang perlu diperhatikan

Selain masalah akreditasi, ada beberapa kendala lain yang sering dihadapi oleh pelamar berdasarkan pengalaman di seleksi CPNS tahun sebelumnya.

Beberapa kendala itu ialah sebagai berikut.

1. Data diri tidak ditemukan

Melansir laman sscn.bkn.go.id, hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang disediakan di kolom FAQ.

Itu artinya, banyak pelamar yang sering mengalami kendala ini saat proses pendaftaran CPNS di portal sscn.bkn.go.id.

Adapan kendala yang muncul yakni data diri berupa Nomor KTP atau NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) tidak dapat ditemukan atau tidak sesuai dengan halaman akun.

Selain dua masalah itu, ada pula pelamar yang mendapati masalah seperti nama, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP yang juga tidak bisa ditemukan atau sesuai dengan halaman akun.

Lantas jika kendala seperti muncul, apa yang harus dilakukan oleh pelamar ?

Melansir laman FAQ di website SSCN, langkah yang dilakukan oleh pelamar ialah mendatangi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.

Pendaftar CPNS juga bisa menghubungi call center dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telp # Permasalahan

Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Baca juga: CPNS 2021 - Simak Tips Dan Cara Pilih Formasi Jabatan Agar Berpeluang Besar Lulus

2. Salah isi nama

Kesalahan yang sering dilakukan pelamar CPNS saat pendaftaran ialah yaitu pada saat pengisian nama di portal SSCN.

Banyak kejadian pelamar mengisi nama mereka dengan tambahan gelar.

Nama yang diisikan ialah nama yang tertera di ijazah tanpa gelar.

Perlu diingat, nama yang diisi tersebut tidak dapat diubah ketika pendaftar selesai menglik “akhiri Pendaftaran” di halaman SSCN.

Sehingga jika terjadi kesalahan, hal ini baru dapat diperbaiki setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang benar seperti disyaratkan di atas.

3. Daftar lebih dari satu jabatan

Di seleksi CPNS 2019, pendaftar hanya diperkenankan melamar untuk satu formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Jika aturan ini masih berlaku pada CPNS 2021, maka hal ini perlu diperhatikan.

Pelamar tidak bisa mendaftar lebih dari 1 jabatan.

4. Muncul 'Nik sudah terfatar' saat buat akun

Kendala selanjutnya yang dihadapi pelamar ialah muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' ketika membuat akun di halaman SSCN.

Jika hal ini terjadi, maka pelamar dapat mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/ssc.

Kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.

5. Gagal unggah dokumen

Gagal unggah dokumen adalah salah satu kendala yang paling sering dialami oleh pendaftar CPNS.

Ada berbagai sebab yang membuat pelamar tidak bisa mengunggah dokumen yang disyaratkan saat proses pendaftara.

Salah satunya ialah jenis atau ukuran file tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Jika jenis file tidak sesuai dan ukurannya melebihi dari yang ditentukan, maka otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diunggah di SSCN saat mendaftar CPNS 2019, serta ukuran dan tipe file yang disyaratkan.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, tipe file jpeg/jpg ukuran dokumen maksimal 200 Kb.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Baca juga: Lulusan Nakes & Guru Siap-siap! 9 Daerah di Aceh Telah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Segera Diumumkan

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Jika bentuk dan ukuran file sudah sesuai namun masih sulit untuk mengunggah, lakukan refresh halaman.

Agar proses unggah dokumen berlangsung lebih cepat, bersihkan riwayat pelacakan, cache dan cookies.

Gunakan koneksi internet yang stabil dan space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved