Update Corona di Aceh

Ipkemindo Aceh Gelar Webinar Nasional Terkait Pencegahan Covid-19 di Lapas dan Rutan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Imigrasi, Sjachril dalam sambutannya mengatakan, bahwa over kap

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Humas Kemenkumham Aceh.
Sejumlah pejabat jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh saat pembukaan webinar nasional secara daring, Kamis (4/3/2021) di di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. 

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Wilayah Aceh menyelenggarakan webinar nasional secara daring, Kamis (4/3/2021).

Kegiatan itu mengangkat tema “Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Implementasi Permenkumham No. 32 Tahun 2020”.

Kegiatan ini secara luring diselenggarakan di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Sedang secara daring disiarkan melalui aplikasi Zoom Meeting serta Live Youtube.

Jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 380 peserta yang berasal dari UPT Kemenkumham dan PK/APK di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Imigrasi, Sjachril dalam sambutannya mengatakan, bahwa over kapasitas yang terjadi di dalam lapas dan rutan tentu sangat memprihatinkan, apalagi di masa pandemi Covid-19.

Sehingga ditetapkannya permenkumham No 32 tahun 2020 yang merupakan peraturan pengganti dari permenkumham No 10 tahun 2020 ini mampu membantu mencegah penyebaran covid-19 di dalam lapas dan rutan.

Pria Gangguan Jiwa Serang Warga dan Polisi Pakai Cangkul hingga Luka Parah, Pelaku Ditembak

Dua Geng Motor Pembacok Polisi Ditangkap, Pernah Masuk Pesantren, Tabiat Berubah Gegara Miras

“Perlu diketahui bahwa narapidana yang dirumahkan tetap dalam pengawasan dari Bapas apabila melanggar maka akan ditahan kembali di lapas” ujarnya.

Sedangkan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, Efendi selaku Pembina Ipkemindo Aceh menyampaikan, bahwa kegiatan webinar ini telah dipersiapkan sejak akhir tahun 2020 lalu, namun tertunda karena masa pandemi Covid-19 dan baru dapat terlaksana kemarin, dengan jumlah pendaftaran sebanyak 1.105 peserta.

Efendi berharap PK maupun APK dapat mengikuti webinar ini dengan baik agar dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya karena PK adalah ujung tombak dari pemasyarakatan.

Pemateri dalam kegiatan ini diantaranya Abdul Aris (Direktur Bimbingan dan Pengentasan Anak), Nirhono Jatmokoadi (Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh), Junaedi (Ketua Umum Dewan Pengurus IPKEMINDO Pusat), Galih Rakasiwi (Kasie Assesment dan Klasifikasi), Dasep Rana Budi (Kasubdit Pembimbing & Pengawasan), Nasiruddin, (Kasie Litmas) Dan Atiek Meikhurniawati (Kasie Pengawasan)

Dari hasil webinar dapat disimpulkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bertanggung jawab dalam melaksanakan pembimbingan dan pengawasan program assimilasi dan reintegrasi.

Bahkan, PK juga harus mampu membuat program yang tepat dalam pembimbingan dan pengawasan bagi narapidana yang diberikan program tersebut.

Selain itu keberadaan kelompok masyarakat dan pemerintah desa (Geuchik) diharapkan dapat membantu proses pembimbingan dan pengawasan agar narapidana tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved