Internasional
Pakar PBB Desak Masyarakat Internasional Dukung ICC, Selidiki Kejahatan Perang Israel di Palestina
Seorang pakar Independen PBB memuji keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyelidiki kejahatan Israel di Palestina.
SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Seorang pakar Independen PBB memuji keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyelidiki kejahatan Israel di Palestina.
Michael Lynk, Pelapor Khusus untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, menyerukan kerja sama internasional untuk memastikan penegakan keadilan internasional.
“Mengakhiri impunitas dan mengejar keadilan hanya dapat membawa kita lebih dekat ke perdamaian di Timur Tengah,” kata Lynk.
Keputusan ICC pada Jumat (26/2/2021) membuka jalan bagi penyelidikan kriminal, meskipun ada keberatan dari Israel.
Kepala Jaksa ICC, Fatou Bensouda, pada 2019 mengatakan ada dasar yang masuk akal untuk membuka penyelidikan kejahatan perang.
Terhadap tindakan militer Israel di Jalur Gaza serta aktivitas pemukiman Israel di Tepi Barat.
Baca juga: ICC Segera Buka Secara Resmi Penyelidikan Kejahatan Perang di Palestina
Lynk mengatakan keputusan itu menawarkan harapan yang mendalam kepada mereka yang konsekuensinya, bukan pengampunan, harus menjadi jawaban atas tindakan kejahatan berat.
Ahli PBB itu mengklaim bahwa badan-badan politik terkemuka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berulang kali gagal menegakkan badan resolusi sendiri tentang pendudukan Israel.
"Putusan ini membuka pintu bagi tuduhan kredibel atas kejahatan Statuta Roma untuk akhirnya diselidiki dan berpotensi mencapai tahap persidangan di ICC," katanya.
Human Rights Watch (HRW) juga menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan akan membawa keadilan bagi korban Palestina dan Israel.
"Sudah saatnya pelaku pelanggaran paling parah di Israel dan Palestina," katanya.
Baca juga: Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur Terancam, ICC Sebut Sebagai Kejahatan Perang
"Apakah kejahatan perang yang dilakukan selama permusuhan atau perluasan pemukiman yang melanggar hukum - menghadapi keadilan," kata direktur keadilan internasional di Human Rights Watch Balkees Jarrah.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, bagaimanapun, menolak keputusan itu, menyebutnya sebagai "keputusan yang memalukan."
“Kabinet menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan seperti itu. Israel bukan anggota Mahkamah Internasional dan Otoritas Palestina tidak memiliki status negara, ”katanya.
Baca juga: Israel Minta Sekutu Tekan Jaksa ICC Agar tak Lanjutkan Penyidikan Kejahatan Perang di Palestina
AS, Jerman dan Hongaria juga mengecam keputusan itu karena Palestina tidak berstatus negara.
"Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi karena tidak adanya unsur kenegaraan Palestina yang diwajibkan oleh hukum internasional," tweet Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas.(*)