Pemerintah Pastikan tak Ada Cuti Bersama Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi, Hanya Libur 2 Hari Itu
Artinya tak ada cuti bersama dari tanggal 11-14 Maret 2021, melainkan hanya libur atau tanggal merah di kedua hari tersebut saja.
Artinya tak ada cuti bersama dari tanggal 11-14 Maret 2021, melainkan hanya libur atau tanggal merah di kedua hari tersebut saja.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memastikan dalam rangka memperingati Isra Mikraj 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (11/3/2021) dan Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021) tak ada cuti bersama.
Artinya tak ada cuti bersama dari tanggal 11-14 Maret 2021, melainkan hanya libur atau tanggal merah di kedua hari tersebut saja.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Di dalam SKB tersebut, disebutkan jika pemerintah memangkas cuti bersama selama 5 hari, dari 7 hari menjadi hanya 2 hari saja.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Untuk mengetahui daftar cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas, dapat disimak di bawah ini:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Kemudian, berikut cuti bersama 2021 yang masih tetap ada:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir, seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama, salah satunya adalah kurva peningkatan Covid-19 yang belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Menurut Muhadjir, setelah libur panjang ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Hari Libur Nasional Tahun 2021
- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 13 -14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2021
- 12 Mei (Rabu): dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember (Jumat): dalam rangka Raya Natal 2021. (Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Hari Libur Maret 2021: Hanya Peringatan Isra Miraj dan Nyepi, Tak Ada Cuti Bersama