Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Tangkap Seorang ASN dan Warga, 13 Paket Sabu-sabu Diamankan
Seorang di antaranya aparatur sipil negara (ASN/PNS) di Nagan Raya dan satu lagi swasta. Dari kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 13
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Seorang di antaranya aparatur sipil negara (ASN/PNS) di Nagan Raya dan satu lagi swasta. Dari kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 13 paket sabu-sabu.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Nagan Raya membekuk dua pelaku kasus narkotika di Nagan Raya, Minggu (7/3/2021) malam.
Seorang di antaranya aparatur sipil negara (ASN/PNS) di Nagan Raya dan satu lagi swasta.
Dari kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 13 paket sabu-sabu.
Dua tersangka yang hingga Senin (8/3/2021) diamankan di Mapolres Nagan adalah pria berinisial FA (40), pria yang bekerja sebagai PNS ini warga Alue Dodok, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Barang bukti (BB) yang diamankan polisi dari yang bersangkutan 3 paket sabu seberat 2,24 gram, 2 HP, dan 6 lembar plastik clip.
Baca juga: VIDEO - Upacara Pemakaman Dua Pengunjuk Rasa Anti-Kudeta Militer Myanmar

Berikutnya, pria E (29) swasta warga Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya dengan BB sebanyak 10 paket sabu dengan berat 4,47 gram, HP dan sejumlah lainnya.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang diduga sering melakukan transaksi narkoba di kawasan Padang Parum, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.
Oleh karena itu, Tim Ops Antik Seulawah I Polres Nagan Raya menuju ke lokasi dengan melakukan penyelidikan dan diketahui pria FA berada dipinggir jalan desa tersebut.
Kemudian petugas menangkapnya yang bersangkutLalu petugas melakukan penangkapan n kemudian petugas dan dari yang bersangkutan polisi menemukan 2 paket sabu-sabu yang disimpan di saku kiri celananya.
Petugas kemudian menanyakan kepadanya dimana lagi sabu disimpan dan ia mengakui ada pada pria E.
Baca juga: Hari Ini, Oknum PNS yang Tertangkap Mesum di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue Dicambuk
Lalu pria FA menghubungi pria E sehingga polisi kembali menangkap pria E tersebut dan dikembangkan sehingga polisi mengeledah rumah tersangka E.
Dari pengeledahan tersebut, polisi kembali menemukan paket sabu di rumah tersangka E dengan total disita BB sebanyak 10 paket.
Polisi akhirnya membawa kedua tersangka dan BB ke Polres guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini SH kepada Serambinews.com mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka kasus narkotika.
"Kedua tersangka kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata kapolres.
Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gedung Kantor Bupati Bireuen
Dikatakan, polisi masih mengembangkan terhadap asal usul sabu-sabu yang diamankan dari dua tersangka sebagai pengedar tersebut.
"Penangkapan pelaku sabu-sabu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat," katanya.
Menurutnya, kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-undang (UU) tentang narkotika. (*)