Video
VIDEO Atap Panggung Bocor, Eksekusi Cambuk Dilaksanakan di Tengah Hujan Deras dan Petir
Diakhir pelaksanaanya, hujan deras mengguyur area eksekusi cambuk hingga membuat atap panggung bocor. Meski demikian eksekusi cambuk tetap dilanjutkan
Penulis: Hendri Abik | Editor: Cut Muhammad Habibi
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak tujuh terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani eksekusi cambuk, di halaman mesjid Al-Munawarah, Kota Jantho, kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (5 maret 2021).
Tiga diantaranya adalah Seorang perempuan yang dihukum 25 kali cambuk dan dua orang lainnya dihukum sebanyak 100 kali cambuk.
ketiganya dinyatakan terbukti melakukan zina dan ikhtilat atau berdua-duaan ditempat sepi.
Eksekusi tersebut dilaksanakan usai shalat Jumat dan disaksikan oleh sejumlah warga kabupaten Aceh Besar.
Diakhir pelaksanaanya, hujan deras mengguyur area eksekusi cambuk hingga membuat atap panggung bocor.
Meski demikian eksekusi cambuk tetap dilaksanakan hingga usai.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Mengatakan para terpidana pelanggaran syariat tersebut ditangkap disejumlah lokasi berbeda di Aceh Besar.
Baca juga: Buktikan KLB Demokrat di Sumut Ilegal, AHY Serahkan 5 Boks Kontainer Dokumen ke Kemenkumham
Baca juga: Jangan Panik, Virus Corona B117 belum Terdeteksi di Aceh, Tapi Tetap Waspada, Lebih Cepat Menular